Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diperintah Eks Dirut PT Inti Serahkan Uang untuk Mantan Dirkeu AP II

Kompas.com - 27/01/2020, 14:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energi Teddy Simanjuntak mengakui bahwa ia diperintah mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara untuk menyerahkan uang ke Endang, sopir mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam.

Perintah tersebut, kata Teddy, datang berulang kali. 

Hal itu diakui Teddy saat mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.

Baca juga: Diperintah Eks Dirut PT INTI, Saksi Akui Serahkan Uang untuk Eks Dirkeu AP II

Teddy bersaksi untuk Darman dan Andra, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi-baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Betul, Pak," kata Teddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1/2020).

Berdasarkan keterangan Teddy, pertama kali ia diperintah Darman menyerahkan uang ke Endang pada 19 Februari 2019 malam.

Ia mengaku diminta Darman menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Endang di kawasan Sudirman Central Business District pada sekitar pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Tanggal 22 Februari, Teddy mengaku diperintah Darman menyerahkan uang Rp 250 juta ke Endang di lokasi dan jam yang sama.

Selanjutnya, tanggal 8 Maret, Teddy kembali diperintah Darman menyerahkan uang Rp 250 juta ke Endang masih di lokasi dan jam yang sama.

Tanggal 15 Maret, di tempat yang sama dan waktu yang sama, Teddy kembali menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke Endang.

Pada tanggal 31 Mei, Teddy diperintah Darman menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta ke Endang di sebuah restoran yang ada di kawasan Plaza Senayan pada malam hari.

Selanjutnya, Teddy kembali menerima perintah yang sama pada tanggal 1 Juni. Namun, Teddy saat itu sakit sehingga uang Rp 650 juta diantar oleh sopir Darman ke Endang di kawasan Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 20.00 sampai 22.00 WIB.

"Iya, Pak. Tidak ada tanda terima seperti kuitansi, Pak, tapi selalu saya report ke masing-masing beliau (Darman dan Andra) bahwa saya telah menyerahkan," katanya.

Menurut Teddy, ia hanya mengetahui bahwa uang itu merupakan pembayaran utang oleh Darman ke Andra.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Dirkeu AP II Pernah Emosi terhadap Eks Dirut PT INTI

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi-BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP serta pembayaran dan penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com