JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menuturkan bahwa penerapan hukuman mati untuk terpidana kasus korupsi dinilai tidak akan memberikan efek jera.
Pasalnya, kata Kurnia, hingga saat ini tidak ada penelitian yang menunjukkan keberhasilan hukuman mati dalam memberikan efek jera.
"Sampai hari ini tidak ada penelitian yang ilmiah yang bisa digunakan pada masyarakat untuk bisa dikatakan bahwa hukuman mati adalah instrumen utama untuk memberikan efek jera," ungkap Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca juga: ICW Anggap Wacana Hukuman Mati Koruptor Narasi Usang
Kurnia menjelaskan, aturan terkait hukuman mati untuk terpidana korupsi tercantum pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepatnya Pasal 2 ayat 2.
Hukuman itu diberikan jika objek korupsinya merupakan dana bencana.
"Seseorang melakukan tindak pidana korupsi dalam hal menyelewengkan dana bencana bansos bisa dikenakkan hukuman mati," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan KPK Anggap Wacana Hukuman Mati Koruptor Cerita Lama
Karena itu, ICW saat ini mendesak adanya revisi Undang-undang Tipikor.
Sehingga tidak ada lagi aturan soal hukuman mati yang dianggap bisa menurunkan jumlah korupsi di Indonesia.
"Dorongan kita ke depan adalah agar hukukan mati ini dihapuskan saja dari UU Tipikor kita misalnya ada niat dari mereka merevisi UU Tipikor," ucapnya.
Baca juga: Apakah Hukuman Mati Mampu Membuat Jera Koruptor?
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa dirinya setuju dengan hukuman mati terhadap para koruptor.
Namun diberikan hukuman mati atau tidak, kata dia, hal tersebut merupakan urusan hakim dan jaksa.
"Iya itu (hukuman mati) tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.