JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji rekomendasi Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama mengenai hukuman mati untuk pembunuh, perampok, bandar narkoba, dan koruptor. Tedjo mengaku belum dapat memberikan persetujuan atau menolak rekomendasi itu sebelum adanya kajian.
"Nanti kita kaji, pemerintah akan lakukan kajian. Kita belum ketemu (dengan NU) dan baru dengar," kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Tedjo menuturkan, pemerintah selalu mendapat rekomendasi hasil Muktamar NU ataupun Muhammadiyah. Ia berjanji kajian akan dilakukan mendalam dan pemerintah akan menyikapinya sebaik mungkin.
"Karena NU dan Muhammadiyah pasti lapor ke Presiden. Hasil muktamarnya ini, kita kaji. Kita akan berikan yang terbaik pada masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sepakat dengan rekomendasi Muktamar ke-33 NU mengenai ancaman hukuman mati untuk pelaku pembunuhan, perampok, bandar dan pengedar narkoba, serta koruptor. (Baca: Jaksa Agung Sepakat dengan NU soal Hukuman Mati untuk Koruptor)
Secara khusus, Prasetyo menilai bahwa ancaman hukuman untuk kejahatan korupsi harus diperberat. "Harus dilakukan dan (hukuman koruptor) harus lebih dari apa yang kita lakukan sekarang," ujarnya.
Ia melanjutkan, ancaman hukuman mati untuk terpidana korupsi berlaku di Indonesia dalam kondisi tertentu, misalnya saat korupsi dilakukan berkaitan dengan bantuan bencana alam atau kondisi kritis lainnya.
"Termasuk unsur pemberat yang bisa dijadikan alasan koruptor bisa dihukum mati. Tapi kan semua yang memutuskan pengadilan," ucapnya.
Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah dalam Muktamar ke-33 NU sepakat atas penerapan hukuman mati. Ancaman hukuman mati dianggap layak diberikan untuk pelaku pembunuhan, produsen, pemasok, pengedar narkoba, perampok, dan koruptor.
Sebelum dibahas dalam muktamar, puluhan ulama NU telah melakukan pertemuan di Yogyakarta untuk menyusun usulan pemberantasan tindak pidana korupsi yang salah satunya merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor. Koruptor dianggap layak dihukum mati karena dampak dari perbuatannya memberikan dampak kerugian yang luar biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.