Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Jaksa KPK Berupaya Giring Opini atas Vonis Lepas Kliennya

Kompas.com - 16/01/2020, 15:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menilai, jaksa KPK berupaya menggiring opini dengan menyebut adanya kejanggalan dalam vonis lepas Syafruddin selaku terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Syafruddin saat membacakan kontra memori atas memori permohonan PK jaksa KPK yang disampaikan Kamis (9/1/2020) silam.

Kontra memori ini disusun oleh tujuh penasihat hukum Syafruddin yang dipimpin Hasbullah.

"Pendapat pemohon PK (jaksa KPK) yang mempersoalkan perbedaan pertimbangan hukum dan amar putusan adalah perbuatan menyesatkan yang berupaya menggiring opini seolah-olah ada kejanggalan dalam putusan kasasi perkara a quo," kata salah satu anggota tim pengacara Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Pengacara Syafruddin Temenggung Berharap Permohonan PK Jaksa Ditolak

Jaksa KPK sebelumnya memandang vonis lepas Syafruddin janggal karena adanya perbedaan pendapat hakim.

Dari tiga anggota majelis hakim, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menilai, perkara yang sempat menjerat Syafruddin bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Sementara itu, hakim anggota Mohamad Asikin menilai, perkara yang melibatkan Syafruddin masuk ke ranah hukum administrasi.

Menurut pengacara, fakta yang ada dalam putusan kasasi Nomor: 1555 K/Pid.sus/2019 tidak ada sama sekali indikasi kejanggalan tersebut. Pengacara beranggapan pendapat yang berbeda dari hakim agung juga sudah dimuat dalam pertimbangan putusan.

Baca juga: Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Alasan Jaksa KPK Ajukan PK Tak Berdasar

Pengacara mengatakan, pendapat berbeda dengan menolak kasasi Syafruddin hanya satu, yakni dari hakim Salman Luthan.

"Dengan demikian, berdasarkan putusan kasasi dalam perkara a quo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dikabulkan, dan hanya satu yang menyatakan menolak," ujar pengacara Syafruddin.

Maka, lanjut dia, pengambilan keputusan dengan suara terbanyak adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Mahkamah Agung (MA).

"Bahkan majelis hakim kasasi secara bersama-sama dengan tegas menyatakan pada halaman 122," tuturnya.

Pengacara berpendapat, hal itu menunjukkan bahwa proses kasasi di MA dilakukan oleh tiga hakim agung yang membuat pertimbangan hukum dan amar putusan secara bersama-sama dan diputuskan dalam satu putusan kasasi.

Oleh karena itu, pengacara Syafruddin berharap PK jaksa KPK atas vonis lepas kliennya ditolak.

"Dan menerima kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh penasihat hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com