Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Alasan Jaksa KPK Ajukan PK Tak Berdasar

Kompas.com - 16/01/2020, 13:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menilai, alasan jaksa KPK mengajukan peninjauan kembali atas vonis lepas Syafruddin selaku terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tidak berdasar.

Hal itu disampaikan oleh tim penasihat hukum Syafruddin saat membacakan kontra memori atas memori permohonan PK jaksa KPK yang disampaikan Kamis (9/1/2020) silam.

Kontra memori ini disusun oleh 7 penasihat hukum Syafruddin yang dipimpin Hasbullah.

"Alasan dan pertimbangan hukum pemohon PK dalam pengajuan PK tidak berdasar, kabur dan tidak jelas," kata Hasbullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Vonis Lepas Syafruddin Temenggung, PK Jaksa KPK hingga Respons Pengacara

Hasbullah mengatakan, jaksa tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan PK.

Menurut dia, seharusnya permohonan PK yang diajukan jaksa KPK ditolak pada kesempatan pertama oleh majelis hakim.

Hasbullah merujuk pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 12 Mei 2016 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tanggal 28 Maret 2014.

"Jaksa tidak dapat mengajukan PK meskipun atas masalah yang dianggap prinsip oleh jaksa. Artinya, tidak ada alasan apapun dari jaksa yang dapat dipertimbangkan, karena jaksa tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PK," kata dia.

Penasihat hukum juga merespons alasan jaksa KPK mengajukan PK atas vonis lepas Syafruddin.

Misalnya, terkait anggapan jaksa KPK bahwa ada hakim agung yang melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara kasasi Syafruddin.

Baca juga: Ajukan PK, Jaksa Nilai Pertimbangan dan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung Kontradiktif

Hasbullah memaparkan, hakim agung yang menangani perkara Syafruddin di tingkat kasasi tidak ada yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak Syafruddin.

Jaksa KPK dinilai tak bisa sembarangan dalam menafsirkan pengertian "imparsialitas" hakim yang menyimpang dari KUHAP.

"Apalagi untuk memaksakan kehendaknya sendiri kepada majelis hakim agar pendapat atau argumentasi hukumnya selalu ingin dimenangkan oleh hakim pemeriksa," kata Hasbullah.

Menurut tim penasihat hukum, alasan jaksa KPK yang menyinggung pertemuan atau komunikasi hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dengan mantan penasihat hukum Syafruddin, Ahmad Yani, adalah mengada-ada dan tidak terkait perkara.

"Jikapun, pertemuan dan komunikasi itu dianggap ada, hal tersebut bukan merupakan bagian dari imparsialitas hakim sesuai KUHAP. Hal tersebut masuk wilayah pembuktian untuk tindakan atau perbuatan atau perkara lain yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata dia.

Baca juga: Ajukan PK Kasus BLBI, Jaksa Soroti Pertemuan Hakim Agung dan Eks Pengacara Syafruddin Temenggung

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com