Alasan jaksa KPK lainnya yang direspons tim penasihat hukum adalah terkait adanya kontradiksi antara pertimbangan dan putusan perkara.
Hasbullah memaparkan, alasan jaksa KPK yang menyatakan majelis hakim agung hanya mengambilalih dalil yang diuraikan penasihat hukum dan mengesampingkan dalil jaksa adalah alasan mengada-ada.
"Pertimbangan majelis hakim yang diuraikan dalam halaman 95 sampai dengan 100 telah mempertimbangkan surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh pemohon PK," tuturnya.
Ia menuturkan, pihak Mahkamah Agung telah membaca tuntutan jaksa KPK pada tanggal 3 September 2018, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 September 2018 dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 2 Januari 2019.
"Mahkamah Agung juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan," kata Hasbullah.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum beranggapan alasan seperti itu mengada-ada dan menyesatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.