Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat UU MD3 Ingin Masa Jabatan Legislator Dibatasi karena Rawan Disalahgunakan

Kompas.com - 14/01/2020, 15:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan soal masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Penggugat yang merupakan seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi beranggapan, masa jabatan anggota legislatif yang tak terbatas berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan.

Ignatius menilai, semakin lama seseorang menjabat sebagai legislator, semakin besar peluangnya memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Revisi UU MD3 dan Pimpinan MPR, Potret Pragmatisnya Politisi Kita

"Bahwa kondisi tersebut tentunya akan memperparah kinerja dari lembaga itu sendiri karena semakin lama menjabat kecenderungannya anggota (legislatif) tersebut lebih mengetahui seluk-beluk lembaganya sehingga akan mudah baginya untuk mempermainkan atau memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi," tulis pemohon dalam berkas permohonan yang disampaikan ke MK.

Meski fungsi DPR, DPD, dan DPRD tak hanya sebagai legislasi tapi juga anggaran dan pengawasan, menurut Ignatius, potensi penyalahgunaan itu tetap ada.

Apalagi jika jabatan legislatif diduduki oleh orang-orang "lama", peluang pemanfaatan anggaran akan semakin besar.

Oleh karenanya, kata Ignatius, tak heran jika lembaga legislatif pada tahun 2017 dinilai sebagai lembaga paling korup.

"Sekalipun anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota bersifat majemuk, bukan tunggal, tapi kekuasaan lembaga yang dipegang oleh orang-orang lama yang tidak tergantikan akan dapat mudah dikendalikan, disetir, atau dimanfaatkan oleh orang-orang tersebut," ujar dia.

Tidak hanya itu, Ignatius menilai, tak terbatasnya masa jabatan anggota legislatif juga memperkecil kesempatan warga negara, termasuk dirinya, untuk menjadi anggota legislatif.

"Padahal sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ketentuan tentang masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Penggugat adalah seorang advokat bernama Ignatius Supriyadi.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Igantius dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Sidang Uji Materi UU MD3 Dimulai, Ini Permintaan Hakim ke Pemohon...

Ignatius berpandangan, empat pasal yang dimuat dalam UU MD3 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, keempat pasal tak mengatur secara jelas mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga berpotensi multitafsir.

Menurut dia, pasal ini menunjukkan seolah-olah para anggota DPR, DPD, dan DPRD tak tergantikan sepanjang hidup mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com