JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris akan mengunjungi ruang kerjanya di Gedung KPK pada Senin (23/12/2019).
Kunjungan ini dilakukannya untuk mengawali hari pertamanya bekerja di lembaga antirasuah itu.
"Ya benar (akan mengecek ruang kerja)," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Syamsuddin menjelaskan bahwa ada dua kegiatan yang akan dilakukannya pada Senin siang.
Baca juga: Usai Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas Disarankan Lebih Dulu Evaluasi Internal KPK
Pertama, meninjau ruang kerja di Gedung Merah Putih KPK.
Kedua, mengunjungi gedung KPK lama di Jalan Rasuna Said, Kuningan.
Lebih lanjut, Syamsuddin mengungkapkan jika sebagian anggota Dewas KPK saat ini sedang cuti.
Sehingga, belum ada rapat yang digelar oleh Dewas.
"Kita belum ada rapat ya. Karena masih pada cuti. Saya sendiri sebenarnya jadwal cuti, " tambah peneliti senior bidang politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.
Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Dewan Pengawas Akan Jadi Lokomotif KPK
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Dewan Pengawas KPK diketuai oleh Tumpak Hatarongan Panggabean.
Selain Tumpak, empat orang lain yang juga dewan pengawas adalah mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.
Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Baca juga: Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono Diminta Mundur dari DKPP
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.