JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melaksanakan cuti saat mengawali masa kerja di lembaga antirasuah itu.
Dengan demikian, hingga hari ini atau Senin (23/12/2019), Dewan Pengawas KPK belum menggelar rapat.
"Sebagian anggota Dewan Pengawas (sedang) cuti," ujar salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
"Kämi belum ada rapat, karena masih pada cuti," tuturnya.
Baca juga: Usai Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas Disarankan Lebih Dulu Evaluasi Internal KPK
Namun, Syamsuddin Haris tidak merinci siapa saja anggota Dewan Pengawas KPK yang disebutnya masih cuti.
Dia juga tidak menjelaskan apakah cuti yang dimaksud berkaitan dengan status para anggota Dewan Pengawas KPK di instansi mereka sebelumnya atau tidak.
Peneliti senior bidang politik pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu hanya mengungkapkan bahwa dirinya pun sebenarnya sedang cuti.
Namun, pada Senin siang, Syamsuddin akan mengunjungi ruang kerjanya di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, dia pun akan berkunjung ke Gedung KPK lama yang berada di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Nanti (berkunjung) sekitar pukul 13.30 WIB - 14.00 WIB," kata dia.
Baca juga: Hari Pertama Jadi Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris Akan Cek Ruang Kerjanya
Presiden Joko Widodo telah melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Dewan Pengawas KPK diketuai oleh Tumpak Hatarongan Panggabean.
Selain Tumpak, empat orang lain yang juga dewan pengawas adalah mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.
Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.