Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas Disarankan Lebih Dulu Evaluasi Internal KPK

Kompas.com - 21/12/2019, 20:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyarankan kelima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu mengevaluasi internal lembaga dalam permulaan eksistensinya.

"Mengevaluasi kinerja KPK, selama ini kan kita belum tahu bagaimana mekanisme internal di KPK sebelum lahirnya UU KPK (hasil revisi)," ujar Rullyandi usai diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Dia menyatakan, kelima Dewan Pengawas KPK tak perlu diragukan lagi kompetensinya.

Menurutnya, mereka mempunyai integritas dalam penegakan hukum.

Baca juga: Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono Diminta Mundur dari DKPP

Selama ini juga, Artidjo Alkostar dan kawan-kawan telah mengantongi rekam jejak yang tidak pernah mengecewakan negara.

Faktor itulah, lanjut dia, yang seharusnya publik yakin bahwa Dewan Pengawas KPK adalah orang yang bisa menjamin lembaga antirasuah itu dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.

"Jadi dengan adanya pengawas yang berlatar belakang adalah warga negara dan putra terbaik bangsa, kita harusnya meyakini bahwa Dewan Pengawas itu adalah bagian dari kehendak seluruh rakyat Indonesia," terang dia.

"Jangan kita lihat Dewan Pengawas ini karena dipilih Presiden, kemudian tidak independen. Kita bicara latar belakang beliau saja, itu sudah meyakinkan kita," sambung Rullyandi.

Baca juga: Narasi Positif Dewan Pengawas KPK Dinilai Bisa Jadi Jebakan Batman

Rullyandi menambahkan, keberadaan Dewan Pengawas pada dasarnya bertujuan agar KPK lebih baik lagi.

Sebaliknya, lahirnya Dewan Pengawas bukan untuk melemahkan KPK.

"Siapa yang bilang melemahkan, itu salah menurut saya. Karena Dewan Pengawas ini justru mengendalikan dan mengevaluasi. Kalau orang diawasi, Anda takut enggak kira-kira?" ungkap Rullyandi.

Diberitakan, Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Baca juga: Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilantik, Perppu Jokowi Tetap Ditunggu...

Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Dewan Pengawas KPK diketuai oleh Tumpak Hatarongan Panggabean. Selain Tumpak, empat orang lain yang juga dewan pengawas adalah mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com