Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah: Majelis Taklim Tak Perlu Jadi Sasaran Hadapi Radikalisme

Kompas.com - 16/12/2019, 18:43 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir mengatakan telah bertemu Menteri Agama Fachrul Razi membahas Peraturan Kemenag No 29/2019 tentang Majelis Taklim.

Ia mengaku telah menyampaikan kepada Fachrul bahwa majelis taklim tidak perlu menjadi sasaran kebijakan pemerintah dalam melawan radikalisme.

"Kami sudah ketemu Pak Menag juga dan saya pikir bisa ada saling pemahaman bahwa majelis taklim dan institusi-institusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme," kata Haedar di kantor Pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Wapres Sebut Pendataan Majelis Taklim Perlu demi Tangkal Radikalisme

Menurut dia, peraturan itu membuat kesan radikalisme bersumber dari agama tertentu, yaitu Islam.

"Karena kesannya radikalisme itu menjadi radikalisme Islam," ujarnya.

Haedar yakin Fachrul menerima dan memperhatikan masukan dari Muhammadiyah.

Ia pun menegaskan Muhammadiyah mendukung perlawanan terhadap paham radikal.

"Saya yakin Pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu. Kami Muhammadiyah tetap bahwa setiap radikalisme yang mengarah pada ekstremisme dan kekerasan baik terkait agama, ideologi, kemudian politik, bahkan ekonomi budaya adalah agenda nasional kita," kata Haedar.

"Tapi kita harus adil, obyektif, dan saksama. Jangan sampai kebijakan-kebijakan itu kemudian malah menjadi kontraproduktif dan mengarah kepada satu institusi saja," imbuh dia.

Selanjutnya, ia pun meminta Fachrul meninjau kembali peraturan tersebut.

"Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya," kata Haedar.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Kementerian Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Baca juga: Menteri Agama Tegaskan Pendataan Majelis Taklim Tak Wajib

Menag Fachrul Razi menilai hal tersebut dilakukan untuk mengetahui majelis taklim mana saja yang membutuhkan bantuan pemerintah saat mengadakan acara besar. 

Namun ia menegaskan pendataan majelis taklim ke Kementerian Agama tak wajib.

"Itu kan sederhana maksudnya. Tapi mungkin ada kata-kata yang bunyinya orang menanggapinya salah. Seolah-olah diwajibkan. Enggak diwajibkan sama sekali," kata Fachrul di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (9/12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com