JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pendataan majelis taklim ke Kementerian Agama tak wajib.
Hal itu disampaikan Fachrul menanggapi aturan baru, yaitu Peraturan Kemenag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
"Itu kan sederhana maksudnya. Tapi mungkin ada kata-kata yang bunyinya orang menanggapinya salah. Seolah-olah diwajibkan. Enggak diwajibkan sama sekali," kata Fachrul di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Fachrul mengatakan syarat pendataannya juga sederhana. Kemenag hanya ingin mengetahui apakah pengajar di majelis taklim yang mendaftar menguasai pembacaan Al Quran, menguasai pemahaman Al Quran dan hadits atau tidak.
Baca juga: Menag: Surat Rekomendasi Izin FPI Sudah Kami Serahkan ke Kemendagri
Selanjutnya, Kemenag juga hendak mengetahui apakah pengajar majelis taklim menguasai ilmu terkait agama Islam.
"Dua itu saja. Enggak ada ngomong-ngomong radikal, enggak ada," ujar Fachrul.
Saat ditanya apakah majelis taklim yang tak mendaftar tetap bisa berkegiatan, Fachrul memastikan mereka tetap bisa beraktivitas.
"Jalan dong. Enggak apa-apa. Cuma maksudnya lebih mudah buat kami. Kalau mau minta bantuan pembinaan kami sudah punya datanya," kata dia.
Baca juga: Kemenlu dan Kemenag Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Bidang Pelayanan Publik
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Kementerian Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Fachrul menilai, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui majelis taklim mana saja yang membutuhkan bantuan pemerintah saat mengadakan acara besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.