Sementara itu, menurut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pelaksanaan “hukuman mati” sebenarnya telah dilaksanakan meski dengan cara berbeda, yaitu dengan memberikan vonis seumur hidup bagi koruptor.
Salah satu koruptor yang tengah menikmati perbuatannya yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Ia sebelumnya dihukum karena terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang.
"Itu ketua MK dulu, sama saja hukuman mati itu," ujar Kalla di sela kunjungan di kantor Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta Utara.
Ia mengatakan, dalam menghukum koruptor, pemerintah harus mengacu pada Undang-Undang yang sudah ada.
"Kita kan taat pada undang-undang, kan sudah ada koruptor yang dihukum seumur hidup," kata Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.