Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Putusan MK, Perludem Berharap Pilkada 2020 Bebas Eks Koruptor

Kompas.com - 12/12/2019, 11:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Atas putusan tersebut, Perludem berharap Pilkada 2020 dapat menghadirkan calon yang bersih dan bebas dari rekam jejak korupsi.

Pasalnya, MK menyatakan bahwa seorang mantan narapidana hanya dapat mencalonkan diri di Pilkada, 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

"Ke depan, kami berharap, Pilkada serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Bui, Simak Putusan MK Ini...

Pasca-putusan ini, Perludem berharap, ada langkah ekstra yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam mengatur teknis pelaksanaan pilkada.

Perludem mendesak KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

Revisi ini harus segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme teknis pencalonan, khususnya bagi mantan terpidana yang akan menjadi calon.

"Selain itu, KPU perlu juga segera mensosialisasikan Peraturan KPU tersebut, yang sesuai dengan putusan MK," ujar dia.

Baca juga: DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Eks Koruptor Maju Pilkada

Perludem mendorong KPU membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggatian atas calon yang terkena OTT KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.

Sebab, dengan ditangkap oleh KPK, calon tidak bisa melakukan kampanye. Dengan demikian, calon yang terkena OTT KPK itu tidak bisa lagi melakukan proses pencalonan secara permanen.

KPU juga didorong untuk menyampaikan informasi yang maksimal terkait rekam jejak calon, terutama calon yang memiliki masalah hukum.

Caranya dengan membuat pengaturan dalam PKPU tentang Kampanye serta Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS.

Baca juga: Perludem: Putusan MK Batasi Eks Koruptor di Pilkada Jadi Kado Hari Antikorupsi

Dalam PKPU Kampanye, kata Fadli, memungkinkan diatur supaya calon kepala daerah yang punya rekam jejak hukum memberikan informasi soal kasus hukumnya, dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama dan kapan bebas murni.

"Pencantuman ini dilakukan dalam setiap dokumen dari calon yang mantan napi, yang digunakan untuk kepentingan kampanye dan juga sosialisasi pilkada," ujar Fadli.

Selain itu, lanjut Fadli, di dalam ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga perlu diatur tentang pengumuman soal status mantan napi di papan pengumuman masuk TPS yang memuat profil calon kepala daerah.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com