Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hakim MK Segera Purna Tugas, Kode Inisiatif Tekankan 2 Kriteria untuk Penggantinya

Kompas.com - 03/12/2019, 13:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi menekankan dua kriteria yang perlu diperhatikan dalam seleksi hakim konstitusi menyusul tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan purna tugas di awal 2020 mendatang.

Tiga hakim itu adalah I Dewa Gede Palguna dari unsur Presiden serta Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul yang diajukan pihak Mahkamah Agung (MA).

Veri menegaskan, momen pemilihan hakim konstitusi ini nantinya cukup krusial. Oleh karena itu, sosok yang berhak menjadi hakim konstitusi adalah individu yang memiliki kemampuan mumpuni dan bertanggungjawab secara moral dan intelektual.

Baca juga: Hakim Bakal Dilaporkan ke Dewan Etik, Ini Tanggapan MK

"Pertama, hakim konstitusi selain memahami ketatanegaraan secara luas, juga perlu pemahaman kuat tentang isu kepemiluan dan demokrasi. Harapannya, hakim konstitusi terpilih nantinya memiliki pemahaman mumpuni untuk memastikan konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu," kata Veri dalam diskusi bertajuk Membaca Masa Depan Mahkamah Konstitusi di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Ia memaparkan, persoalan kepemiluan menjadi salah satu isu yang paling banyak diujikan oleh berbagai pihak di MK. Belum lagi, lanjut dia, MK kerap terlibat dalam penanganan sengketa Pemilu dan Pilkada.

"Tahun 2020 akan berlangsung Pilkada di 270 daerah serta tantangan Pemilu 2024. Jika desain tidak berubah, maka Pemilu dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten dan kota," katanya.

Kedua, ia menekankan bahwa hakim konstitusi perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai penataan dan konstitusionalitas perundang-undangan. Sebab, persoalan regulasi masih menjadi tantangan tersendiri di Indonesia.

Menurut Veri, biasanya pengujian undang-undang di MK didasari pada alasan bahwa adanya ketidakpastian hukum dalam suatu produk undang-undang itu.

Kemudian tantangan lainnya adalah mengingat Presiden Joko Widodo menggunakan pendekatan omnibus law dalam menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM.

"Yang terpenting dalam penataan regulasi bukan soal memudahkan tapi juga harus konstitusional dalam konteks ini ya tentu berdasarkan kewenangan MK jika memutus proses pengujian di MK," katanya.

Baca juga: Jubir MK: Masa Jabatan Presiden Dibatasi untuk Hindari Kesewenang-wenangan

Ia mengungkapkan, ada tiga hal yang diperhatikan bagi pihak yang melakukan seleksi. Pertama, Presiden patut menjaga tradisi seleksi terbuka dan partisipatif dengan orientasi memilih hakim konstitusi yang bertanggungjawab secara moral dan intelektual.

Kedua, panitia seleksi dari pihak presiden harus cermat untuk memilih orang yang tepat, berintegritas dan sesuai dengan kebutuhan institusi MK itu sendiri.

"Ketiga, Mahkamah Agung hendaknya membuka proses pencalonan secara terbuka, baik terhadap asal kandidat pendaftar, terhadap publik untuk ikut memberi masukan dan melalui panel ahli," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com