Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Masih Ada Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 02/12/2019, 14:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, masih ada kemungkinan Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Mahfud, Jokowi saat ini belum memutuskan keluar tidaknya perppu atas UU KPK hasil revisi tersebut.

"Ya itu pernyataan presiden bahwa belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Laode M Syarif Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Mahfud menuturkan, Presiden Jokowi belum mengeluarkan Perppu KPK karena judicial review atas UU KPK masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden juga tidak ingin nanti, Mahkamah Konstitusi sebenarnya memutus hal yang sama sehingga untuk apa lagi perppu, kan begitu," ujar Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut berbeda dengan pernyataan Juru Bicara Presien Fadjroel Rachman yang menyebut Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

Mahfud pun mengaku tidak tahu adanya pernyataan tersebut.

"Ya enggak tahu ya. Siapa ya (yang menyatakan) Presiden?" kata dia.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Saut Situmorang: Terserah, tetapi Saya Masih Berharap

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu.

"Tidak ada dong. Kan perppu sudah tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

UU KPK yang kini berlaku banyak diprotes karena dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca juga: Melunak, Jokowi Kini Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Untuk itu, diusulkanlah penerbitan perppu yang bisa membatalkan UU KPK. Presiden sempat mempertimbangkan penerbitan perppu tersebut. Namun, hingga kini, Jokowi belum mengeluarkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com