JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih adanya praktik gratifikasi, termasuk dalam penerbitan hak guna usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat, merupakan salah satu penghambat investasi.
"Hal ini tentu dapat saja mendorong praktek ekonomi biaya tinggi dan juga tidak tertutup kemungkinan menjadi faktor penghambat investasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11/2019).
Alasannya, praktik gratifikasi itu menyulitkan para pelaku yang ingin mendirikan usaha perkebunan atau pertanian sehingga harus mengeluarkan biaya ilegal.
Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Sebut IMB dan Amdal Penghambat Investasi
Menurut Laode, adanya praktik gratifikasi di bidang pertanahan juga bertentangan dengan keseriusan pemerintah untuk membenahi pelayanan di sektor pertanahan serta memberikan kepastian hukum pada pemilik tanah.
"Bagi KPK, prakek penerimaan gratifikasi ini sangat memprihatinkan karena mestinya para pejabat negara di BPN melayani masyarakat, baik perorangan ataupun perusahaan terkait pertanahan," ujar Laode.
Laode pun berharap agar pihak inspektorat atau pengawas internal di BPN dapat lebih serius mengawasi praktik pungutan liar ataupun gratifikasi.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Jadi Tersangka Gratifikasi HGU Tanah di Kalimantan Barat
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.
"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.