JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11/2019).
Dua tersangka itu adalah eks Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.
Baca juga: Istana Sebut Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Tak Diukur Lewat Grasi Koruptor
Laode menuturkan, dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.
"Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 22,23 miliar," kata Laode.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.
Adapun uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpullan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi.
"Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kuitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain," kata Laode.
Baca juga: ICW Sebut Alasan Kemanusiaan Grasi untuk Koruptor Anaas Maamun Paradoks
Gusmin dan Siswidodo tidak melaporkan penerimaan tersebut dalam kurun waktu 30 hari kerja sehingga keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah memanggil 25 saksi yang terdiri dari PNS BPN di Kantor Wilayah Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Pontianak, Kepala Kantor Pertanahan lain di Kalbar, serta sejumlah direksi dan pegawai perusahaan perkebunan sawit di Kalbar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.