Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Grasi ke Terpidana Korupsi, Jokowi Dinilai Kompromi dengan Politik Korup

Kompas.com - 28/11/2019, 20:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi, Annas Maamun, menunjukkan kompromi presiden terhadap politik korup.

Langkah Jokowi itu, kata Feri, secara tidak langsung memperlihatkan arah dan kebijakan presiden ihwal tindak pidana korupsi.

"Saya pikir itu memperlihatkan betul arah kebijakan antikorupsi Presiden. Menurut saya Presiden telah mengarahkan sikap berkompromi dengan kekuatan-kekuatan politik korup, salah satunya tergambar dari kebijakan grasi ini," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Menurut Feri, sekalipun Jokowi mengklaim grasinya diberikan karena alasan kemanusiaan, seharusnya, sebelum mengambil keputusan Kepala Negara meminta pertimbangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Grasi Jokowi ke Annas Maamun: Pantaskah Hukuman Koruptor Dikurangi karena Kemanusiaan?

Sebab, KPK merupakan lembaga yang tahu persis tindakan koruptif yang dilakukan terpidana.

"Kalau memang mau prosesnya baik, bukankah akan bijaksana kiranya jika presiden meminta masukan dan saran KPK. KPK kan punya dokter yang dapat memastikan soal kesehatan (Annas Maamun) tersebut," kata Feri.

Feri menambahkan, saat ini, sulit bagi Jokowi untuk menghindari tudingan bahwa dirinya adalah seorang pelindung para koruptor.

Sebab, tak hanya memberi remisi bagi pelaku korupsi, tindakan Presiden yang enggan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi juga semakin memperkuat citra presiden yang lemah pada pemberantasan korupsi.

"Jokowi harus melakukan sesuatu yang serius untuk memperbaiki citra pro korupsi dirinya," kata Feri.

Baca juga: Polemik Pemberian Grasi Koruptor, Bagaimana Sebetulnya Mekanismenya?

Presiden Joko Widodo Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.

Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Jokowi menyebut, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Jokowi: Kalau Tiap Hari Saya Beri Grasi Koruptor, Silakan Dikomentari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com