BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menjawab kritik yang berdatangan soal langkahnya memberi grasi untuk terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
Jokowi menegaskan bahwa grasi untuk koruptor tak diberikan setiap hari.
"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa hehehe," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Jokowi menyebutkan, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan atas kondisi mantan gubernur Riau itu.
Baca juga: Jokowi soal Grasi untuk Koruptor Annas Maamun: Umurnya Sudah Uzur, Sakit-sakitan
Ia mempertimbangkan usia Annas yang sudah tua dan kondisi kesehatannya yang sudah menurun.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.
Jokowi juga menilai bahwa Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.
Itu juga melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari menkopolhukam juga seperti itu," kata dia.
Baca juga: Jokowi Sebut Grasi untuk Koruptor Annas Maamun Atas Pertimbangan MA dan Mahfud MD
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.
Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan
Indonesia Corruption Watch ( ICW) sebelumnya mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada Annas.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, meski kecewa, ICW merasa tak kaget dengan keputusan Jokowi tersebut. Itu karena pemerintah saat ini dinilai tidak mempunyai komtimen dalam pemberantasan korupsi.
"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.