BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebutkan, grasi untuk terpidana kasus korupsi Annas Maamun diberikan atas pertimbangan Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Jokowi juga mengatakan, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Ia mempertimbangkan usia Annas yang sudah tua dan kondisi kesehatannya yang sudah menurun.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi soal Grasi untuk Koruptor Annas Maamun: Umurnya Sudah Uzur, Sakit-sakitan
Kepala Negara juga menekankan bahwa tak setiap grasi yang diajukan narapidana ia kabulkan.
"Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa. Dicek betul," kata dia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Istana Bungkam soal Grasi Jokowi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun
Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.
Baca juga: Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi, Ini Perkara yang Menjeratnya...
Adapun pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.