Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemberian Grasi Koruptor, Bagaimana Sebetulnya Mekanismenya?

Kompas.com - 27/11/2019, 18:01 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada koruptor alih fungsi lahan yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun menuai kritik dari sejumlah pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, mempertanyakan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Meskipun, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku, tak kaget dengan sikap Jokowi tersebut.

"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Jokowi Sebut Grasi untuk Koruptor Annas Maamun atas Pertimbangan MA dan Mahfud MD

Sebenarnya, seperti apa prosedur pemberian grasi tersebut?

Melansir UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan bagi terpidana, kecuali dalam hal pidana mati.

Dalam hal grasi diajukan, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Jokowi soal Grasi untuk Koruptor Annas Maamun: Umurnya Sudah Uzur, Sakit-sakitan

Secara kronologi, permohonan grasi diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya kepada presiden.

Adapun permohonan ini dapat diajukan terpidana secara langsung atau keluarganya dengan persetujuan terpidana.

Permohonan grasi tersebut diajukan secara tertulis kepada presiden.

Salinan permohonan disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung, melalui kepala lembaga pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.

Baca juga: Istana Bungkam soal Grasi Jokowi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun

Setelah salinan dilayangkan, pengadilan tingkat pertama memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk mengirimkan salinan ke MA.

Berikutnya, MA memiliki waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya salinan untuk mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden.

Setelah pertimbangan diterima, presiden memberikan keputusan baik berupa pemberian atau penolakan grasi dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.

 

Setelah itu, keputusan tersebut disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak ditetapkan.

Baca juga: Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Pemberian Grasi ke Annas Maamun

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com