JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada koruptor alih fungsi lahan yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun menuai kritik dari sejumlah pihak.
Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, mempertanyakan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Meskipun, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku, tak kaget dengan sikap Jokowi tersebut.
"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Jokowi Sebut Grasi untuk Koruptor Annas Maamun atas Pertimbangan MA dan Mahfud MD
Sebenarnya, seperti apa prosedur pemberian grasi tersebut?
Melansir UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan bagi terpidana, kecuali dalam hal pidana mati.
Dalam hal grasi diajukan, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Jokowi soal Grasi untuk Koruptor Annas Maamun: Umurnya Sudah Uzur, Sakit-sakitan
Secara kronologi, permohonan grasi diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya kepada presiden.
Adapun permohonan ini dapat diajukan terpidana secara langsung atau keluarganya dengan persetujuan terpidana.
Permohonan grasi tersebut diajukan secara tertulis kepada presiden.
Salinan permohonan disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung, melalui kepala lembaga pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
Baca juga: Istana Bungkam soal Grasi Jokowi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun
Setelah salinan dilayangkan, pengadilan tingkat pertama memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk mengirimkan salinan ke MA.
Berikutnya, MA memiliki waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya salinan untuk mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden.
Setelah pertimbangan diterima, presiden memberikan keputusan baik berupa pemberian atau penolakan grasi dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.
Setelah itu, keputusan tersebut disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak ditetapkan.
Baca juga: Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Pemberian Grasi ke Annas Maamun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.