Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemberian Grasi Koruptor, Bagaimana Sebetulnya Mekanismenya?

Kompas.com - 27/11/2019, 18:01 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada koruptor alih fungsi lahan yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun menuai kritik dari sejumlah pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, mempertanyakan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Meskipun, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku, tak kaget dengan sikap Jokowi tersebut.

"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Jokowi Sebut Grasi untuk Koruptor Annas Maamun atas Pertimbangan MA dan Mahfud MD

Sebenarnya, seperti apa prosedur pemberian grasi tersebut?

Melansir UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan bagi terpidana, kecuali dalam hal pidana mati.

Dalam hal grasi diajukan, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Jokowi soal Grasi untuk Koruptor Annas Maamun: Umurnya Sudah Uzur, Sakit-sakitan

Secara kronologi, permohonan grasi diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya kepada presiden.

Adapun permohonan ini dapat diajukan terpidana secara langsung atau keluarganya dengan persetujuan terpidana.

Permohonan grasi tersebut diajukan secara tertulis kepada presiden.

Salinan permohonan disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung, melalui kepala lembaga pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.

Baca juga: Istana Bungkam soal Grasi Jokowi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun

Setelah salinan dilayangkan, pengadilan tingkat pertama memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk mengirimkan salinan ke MA.

Berikutnya, MA memiliki waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya salinan untuk mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden.

Setelah pertimbangan diterima, presiden memberikan keputusan baik berupa pemberian atau penolakan grasi dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.

 

Setelah itu, keputusan tersebut disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak ditetapkan.

Baca juga: Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Pemberian Grasi ke Annas Maamun

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com