Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Revisi UU Pilkada dan Pemilu, Bawaslu Serahkan Daftar Persoalan ke DPR

Kompas.com - 28/11/2019, 18:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan mendukung rencana Komisi II DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya telah membuat daftar isian masalah (DIM) untuk revisi kedua UU tersebut.

"Kami dukung (rencana revisi). Kami sudah membuat DIM baik untuk UU Pemilu maupun UU Pilkada," ujar Ratna kepada wartawan di Hotel Pullman, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

Menurut Ratna, DIM yang sudah disusun oleh Bawaslu itu telah diserahkan ke Komisi II DPR.

Dia lantas mencontohkan poin apa saja yang masuk dalam DIM tersebut.

Pertama, perihal status Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota yang berbeda pengaturannya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Kedua, penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada yang juga berbeda pengaturannya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Dalam pemilu, waktu penanganan pelanggaran panjang, yakni selama 14 hari kerja. Sementara itu, di UU Pilkada kan hanya hanya lima hari kerja," ungkap Ratna.

Karena waktu penanganan ini berpengaruh kepada kualitas pemeriksaan, maka diperlukan standar waktu yang cukup untuk melakukan pembuktian.

"Pembuktian ini kan salah satu tahapan yang paling penting, karena yang harus kita dapatkan kan kualitas pembuktian karena nantinya akan memidanakan seseorang, maka tidak boleh ada kesalahan. Sehingga untuk penanganan pelanggaran pilkada waktunya kami minta diselaraskan dengan UU Pemilu menjadi 14 hari kerja," tutur Ratna.

Terakhir, lanjut dia, ada sejumlah norma yang diatur dalam kedua UU tetapi tidak memiliki sanksi pidana juga dimasukkan dalam DIM.

Misalnya, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye oleh pejawat saat pilkada.

"Itulah beberapa hal yang akan kami ajukan perubahannya," ujar Ratna.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan pihaknya sepakat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi kedua dasar hukum pelaksanaan pemilihan ini rencananya dimulai awal 2020.
Menurut dia, Komisi II saat ini sedang sangat bersemangat mempersiapkan revisi kedua UU.

Harapannya, pada 2021 nanti pembahasan revisi kedua UU bisa selesai.

"Kita sepakat, kebetulan Komisi II sekarang sedang bersemangat. Harapannya pada 2021 sudah selesai pembahasannya dan sudah bisa diketok palu sehingga punya waktu lebih lama ketimbang sebelumnya (jarak dengan pemilu 2024)," ujar Mardani.

Dia menambahkan, Komisi II membuka kesempatan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu untuk memberikan aspirasi atas revisi kedua aturan ini.

"Karena kita sudah mau mulai pembahasan maka teman-teman boleh sampaikan aspirasi ke Komisi II," kata Mardani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com