Salin Artikel

Alasan Posisi Wamen Digugat, Dinilai Tak Mendesak hingga Tak Punya Tugas

Ini merupakan gugatan kedua yang dimohonkan, setelah sebelumnya gugatan yang sama pernah diajukan pada 2009 lalu dan dikabulkan sebagian oleh MK.

Pemohon adalah Bayu Segara, seorang advokat yang juga merupakan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Bayu mengajukan berkas permohonan yang telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 80/PUU-XVII/2019.

Viktor menjelaskan, ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, yang disebut dengan pembantu presiden adalah menteri. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 17 Ayat (1) secara eksplisit dan limitatif.

Hal itu pun dipertegas di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.

Kemudian, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

"Bahwa melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 wakil menteri tanpa adanya alasan urgensitas yang jelas, tentunya sudah tidak lagi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011," kata Viktor.

Lebih lanjut, ia mengatakan, di dalam UU Kementerian Negara tidak diatur satu pun norma yang memberikan kedudukan wakil menteri untuk menjalankan urusan pemerintaha. Bahkan, jabatan wakil menteri juga tidak ada di dalam susunan organisasi.

Dalam Pasal 9 disebutkan, kementerian dipimpin oleh seorang menteri dengan dibantu sekretariat jenderal, direktorat jenderal selaku pelaksana tugas pokok, inspektorat jendera selaku pengawas, badan atau pusat selaku pendukung dan pelaksana tugas pokok di daerah atau di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa jika kita melihat secara sistematis sebagaimana telah diuraikan di atas, maka tidak satu pun ketentuan norma yang memberikan kedudukan wakil menteri untuk menjalankan urusan pemerintahan,” urai Viktor.

Ia menambahkan, norma wakil menteri dituangkan di dalam Pasal 10 yang menyatakan ‘Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu’.

Di dalam bagian penjelasan disebutkan "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet".

Namun, penjelasan Pasal 10 telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Sehingga setelah itu, Pasal 10 tak lagi memiliki penjelasan.

Menurut Viktor, dengan tidak adanya kedudukan, tugas, dan fungsi yang jelas, maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1).

“Bahwa artinya secara original intent, dapat dikatakan bahwa pembentukan UU tidak melihat urgensi diperlukan jabatan wakil menteri untuk membantu tugas menteri dalam menjalankan urusan pemerintahan,” terang dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/14312391/alasan-posisi-wamen-digugat-dinilai-tak-mendesak-hingga-tak-punya-tugas

Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke