JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan belum ada penambaham wakil menteri baru selain Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Wakil Panglima TNI.
"Belum," ujar Jokowi saat ditanya perihal penambahan wakil menteri baru, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2019).
Hal senada disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Ia mengatakan, penambahan wakil menteri menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diteken, yakni Perpres Nomor 66 Tahun 2019 terkait jabatan Wakil Panglima TNI dan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 terkait jabatan Wakil Menteri Pendidikan dak Kebudayaan.
"Yang baru ada Perpresnya saja, yang baru ada Perpresnya kan baru Kemendikbud ya. Sempat dibicarakan Perpres nomor 66 kalau enggak salah tahun 2019, soal Wakil Panglima TNI," ujar Fadjroel juga di TMP Kalibata.
"Jadi di luar itu seperti Pak Jokowi tadi katakan, belum dibicarakan. Jadi yang sudah terbit akan kami proses secepatnya, dalam proses. Dua, ada Kemendikbud dan Wakil Panglima TNI," lanjut Fadjroel.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Nadiem Bisa Punya Wakil Menteri
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam perpres tersebut, terdapat pasal yang menjelaskan tanggung jawab serta tugas wakil menteri (wamen) dalam membantu menteri untuk menjalankan tugas di Kemendikbud.
Sementara itu, penambahan jabatan Wakil Panglima TNI oleh Jokowi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
"Panglima dibantu oleh wakil panglima," demikian bunyi Pasal 14 Ayat (3) Perpres ini seperti dilansir Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Wakil Menteri PUPR Siap Kawal Program Infrastruktur di Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.