Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi III DPR Ingin Penggunaan Skuter Listrik Terdaftar di Kepolisian

Kompas.com - 21/11/2019, 10:03 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim ingin penggunaan skuter listrik terintegrasi atau terdaftar di kepolisian dan dibuatkan regulasi.

Hal tersebut ia ungkapkan seiring meningkatnya penggunaan skuter listrik di tempat umum, khususnya di kalangan anak muda di Jakarta.

“Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum,” ujarnya saat Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri dan seluruh Kapolda di Gedung DPR, Rabu, 20 November 2019.

Luqman mengungkapkan, skuter listrik berbasis mesin dan listrik sehingga masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Untuk itu, penggunaannya pun harus di jalan raya dan terdaftar di kepolisian.

Baca juga: Grab Bakal Tempatkan Petugas agar Skuter GrabWheel Tak Naik JPO

Regulasi tersebut juga termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia, seperti Grab.

Lebih lanjut, Luqman mencontohkan regulasi penggunaan skuter listrik di beberapa negara, misalnya, Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan.

Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, tetapi juga wajib didaftarkan.

Sebaliknya, saat ini di Indonesia jalur yang digunakan justru trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO).

Menurutnya, hal tersebut mengganggu pejalan kaki. Sementara itu, penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Sejumlah Regulasi yang Akan Mengikat Pengguna Skuter Listrik...

Apalagi, kata Luqman, pekan lalu telah terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dan mobil yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal.

“Jangan sampai terlambat terlalu jauh (dalam membuat regulasinya),” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Luqman menambahkan, selain masalah regulasi, sosialisasi terkait penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan.

Kepala Kepolisian RI Idham Aziz mengatakan jajarannya telah melakukan tindakan secara profesional.

“Terkait kecelakaan skuter listrik, Polda Metro Jaya telah menahan tersangka. Ke depan (terkait regulasi), Polri akan mendiskusikannya dengan stakeholders yang membidani,” ujar Kapolri.

Baca juga: [VIDEO] Demam Skuter Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com