Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dua Bulan Disahkan, MK Terima 6 Permohonan Uji Materi UU KPK

Kompas.com - 18/11/2019, 14:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima enam permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, keenam permohonan ini telah diregistrasi oleh pihaknya.

Adapun keenam perkara ini diajukan dalam rentang waktu akhir September atau setelah UU KPK hasil revisi disahkan hingga awal bulan ini.

"Ada enam perkara uji materi UU KPK yang diregistrasi hingga saat ini, " ujar Fajar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Dari keenam perkara itu, ada tiga perkara yang sudah selesai menjalani tahap pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.

Baca juga: Sejumlah Tokoh Akan Gugat UU KPK ke MK, tapi Tetap Dorong Perppu

Ketiga perkara yang dimaksud yakni perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 yang diajukan pada 30 September 2019 oleh 18 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Putrida Sihombing.

Permohonan pertama ini diajukan sebelum UU KPK hasil revisi diberi nomor. Sehingga, kata Fajar, dalam rangkuman permohonan di laman resmi MK, nomor dan tahun terbit UU KPK masih ditulis titik-titik.

Kemudian, permohonan kedua diajukan pada 14 Oktober dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019.

Adapun pemohon untuk perkara ini berjumlah 25 orang, antara lain atas nama Sholikhah SH, Agus Cholik SH, Wiwin Taswin SH.

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Akan Layangkan JR UU KPK ke MK, Ini Bedanya dengan Gugatan Mahasiswa

Permohonan ketiga diajukan pada 28 Oktober 2019 dan telah diregistrasi sebagai perkara nomor 62/PUU-XVII/2019.

Permohonan ini diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra SH.

Fajar melanjutkan, ada tiga perkara lain yang juga sudah diregistrasi.

Ketiganya yakni perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Permohonan uji materi perkara ini diajukan oleh Fathul Wahid ST, MSc, PhD; Dr Abdul Jamil, SH, MH; Eko Riyadi SH, MH; Ari Wibowo SH, SHI, MH; dan Dr Mahrus Ali SH, MH.

Lalu, perkada bernomor 71/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com