Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Protes Imam Nahrawi, KPK Sebut Kerabat Tersangka Boleh Jenguk Kecuali...

Kompas.com - 15/11/2019, 04:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan setiap tahanan KPK berhak ditemui kerabat dan sanak saudaranya di dalam tahanan.

Namun, Febri mengakui bahwa KPK akan memberi pertimbangan khusus ketika kerabat dan saudara yang hendak berkunjung diduga mempunyai kaitan dalam kasus yang menjerat tahanan tersebut.

"Saya kira tidak ada hambatan yang selama ini kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Imam Nahrawi Protes KPK Larang Anggota Keluarga Besarnya Menjenguk

Pernyataan Febri itu menanggapi keluhan kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraha Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, yang menyebut saudara dan kerabat Imam sulit menemui Imam di tahanan.

Febri mempersilakan kuasa hukum Imam untuk menyampaikan nama-nama yang memita izin untuk bertemu Imam di tahanan. Namun, Febri mengingatkan bahwa KPK berhak menyeleksi nama-nama yang diizinkan bertemu

"Prinsip dasarnya tahanan itu punya hak untuk di baik oleh keluarga atau pihak lain tapi ada proses-proses yang harus dilewati," ujar Febri.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra Ditolak Hakim, KPK: Terima Kasih...

Di samping itu, Febri juga menanggapi keluhan Wa Ode yang menyebut Imam tak kunjung diberikan izin untuk berobat ke RSPAD Gatot Soebroto.

Febri menjelaskan, tim dokter rutan yang akan menentukan perlu tidaknya seorang tahanan menjalani pengobatan di luar rutan.

"Kita akan melihat apakah perawatan itu cukup dilakukan dengan dokter yang ada di rutan misalnya. Kalau cukup di dokter yang ada di rutan maka cukup dengan pengobatan itu saja," kata Febri.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuasa Hukum Ungkit Bukti Kuitansi

Sebelumnya, Wa Ode menyebut ada beberapa hak Imam yang dibatasi selama Imam menjadi tahanan. Pertama, kerabat dan saudara Imam disebut dihalang-halangi bertemu Imam.

Menurut Wa Ode, selama ini hanya anak dan istri Imam yang diperbolehkan menjenguk. Sedangkan, saudara dan kerabat Imam yang lain tak kunjung mendapatkan izin.

Selain itu, Wa Ode juga menyebut bahwa KPK tak mengizinkan Imam berobat ke RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit tulang yang dialami Imam.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri mantan Menpora, Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. Shobibah diperiksa sebagai saksi untuk asisten pribadi suaminya, Miftahul Ulum. Shohibah selesai diperiksa pukul 18.30 WIB. Selain Shobibah, KPK juga memanggil satu orang saksi lain, yakni Shirley F Gerung dari pihak swasta. Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com