JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, melayangkan protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut membatasi hak Imam selaku tahanan.
Wa Ode mengatakan, KPK tidak mengizinkan anggota keluarga besar Imam datang menjenguk Imam yang sedang ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Ada hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra Ditolak Hakim, KPK: Terima Kasih...
Wa Ode menuturkan, hingga kini hanya anak dan istri Imam yang diperbolehkan menemui Imam. Padahal, banyak kerabat dan saudara Imam di luar keluarga inti yang ingin bertemu.
"Ini kan saudara-saudara beliau yang ingin tahu bagaimana kondisi beliau di dalam (tahanan). Beliau juga saat ini kan namanya jadi tahanan banyak hal yang dirasakan, jadi keluarga butuh berikan support kepada beliau," ujar Wa Ode.
Wa Ode mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan surat permohonan kepada KPK namun belum mendapat respon positif.
Baca juga: 5 Jam Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi Minta Doa
Wa Ode menyebut, KPK tidak mengeluarkan izin karena saat itu Imam masih menjalani proses praperadilan.
"Kalau dari alasan itu kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga ya dari KPK kepada klien kami karena kemarin mengajukan praperadilan karena itu adalah hak juga daripada tersangka," kata Wa Ode.
Di samping itu, Wa Ode juga mempersoalkan KPK yang belum merespons surat permintaan dari Imam untuk menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit tulang yang dialami Imam.
Baca juga: Selain Imam Nahrawi, Berikut Artis, Politisi hingga Pejabat yang Ditahan di Jumat Keramat
Diberitakan, Imam ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat (27/9/2019) selaku tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.