JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, seorang pezina, pemabuk, dan pejudi saja tidak diperbolehkan "nyalon", apalagi seorang mantan napi korupsi yang daya rusak sosialnya tinggi.
"Saya tidak mengecilkan pelanggaran asusila tidak, tetapi bisa dibayangkan kalau kemudian orang yang berjudi saja terbukti bahwa dia berjudi, melanggar hukum saja tidak boleh menjadi calon, bagaimana dengan mantan korupsi. Logikanya di mana?" kata Wahyu di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: PKB Pertanyakan Rencana KPU Larang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Nyalon dalam Pilkada
Larangan seorang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju sebagai calon kepala daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berdasarkan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Adapun perbuatan tercela yang dimaksud yakni judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.
Sementara itu, larangan eks koruptor "nyalon" diatur KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Baca juga: ICW-Perludem Uji Materi UU Pilkada soal Masa Jeda Eks Koruptor Nyalon Setelah Bebas dari Penjara
Aturan tersebut hingga saat ini tidak diatur dalam UU Pilkada.
Meski begitu, KPU tetap bersikukuh mencantumkan aturan yang melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020.
"Berdasarkan putusan rapat pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi," ujar Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.