Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Spesialis Tak Wajib ke Pedalaman, IDI Apresiasi

Kompas.com - 05/11/2019, 17:54 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Akibat putusan yang terbit tahun lalu itu, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan peraturan baru yang mengubah klausul wajib menjadi sukarela.

Menurut Wakil Ketua Umum I IDI dr Moch Adib Khumaidi SpOT, klausul wajib bertentangan dengan hasil Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa yang juga dianut Indonesia.

Apalagi, banyak dokter yang mengambil program spesialis di fakultas kedokteran secara mandiri, alias tidak menggunakan dana APBN maupun APBD dalam membiayai pendidikannya.

"Kalau pada saat dia dari pendidikan itu mandiri, tapi lulus kemudian diwajibkan, ini yang jadi problem memang. Satu sisi, sifatnya (pengiriman ke daerah) temporer, satu sisi kata wajib itu sudah melanggar HAM dan konvensi internasional karena kata paksa itu sudah tidak diperbolehkan lagi," ucap Adib kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Ia menilai, jumlah dokter spesialis yang ada di Indonesia cukup banyak. Hanya yang menjadi persoalan sebarannya yang tidak merata di seluruh wilayah Tanah Air.

Baca juga: Aturan Dokter Spesialis Wajib ke Pedalaman Dibatalkan MA, Ini Perpres Pengganti

Untuk itu, ia mengusulkan, agar pemerintah daerah memetakan jumlah dokter spesialis yang ada di wilayah masing-masing guna mengetahui kebutuhan yang ada.

Setelah itu, pemerintah daerah dapat "berinvestasi" dengan cara membiayai pendidikan dokter spesialis.

Melalui program tersebut, ia menambahkan, pemerintah daerah dapat menentukan program spesialis apa yang akan dibiayai dan membuat kontrak yang mewajibkan setiap dokter yang dibiayai untuk kembali ke daerah asal untuk mengabdi.

"Itu yang kita dorong dari awal, termasuk mendorong putra-putri daerah untuk menjadi dokter spesialis dan kemudian kembali lagi ke daerah masing-masing dan mengabdi ke daerah masing-masing. Jadi konteksnya negara itu hadir pada saat dia dari pendidikan," ujar dia. 

Untuk diketahui, berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia per 31 Desember 2017, jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang teregistrasi sebanyak 38.292 orang.

Bila dihitung sesuai rasio jumlah dokter spesialis dan jumlah penduduk, saat ini rasionya 14,6 dokter per 100.000 penduduk.

Baca juga: Perpres Jokowi Dibatalkan, Dokter Spesialis Tak Wajib ke Pedalaman

Rasio tersebut melebihi target rasio yang ditetapkan sebesar 10,6 per 100.000 penduduk berdasarkan Keputusan Menkokesra Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (RPTK) 2011-2015).

Meski begitu, sebaran dokter spesialis belum merata. Beberapa provinsi besar memiliki rasio dokter spesialis yang tinggi, sedangkan di wilayah timur sebarannya sangat rendah.

Ia mencontohkan, di NTT (3,2 per 100.000 penduduk), Sulawesi Barat (3,5 per 100.000 penduduk), dan Maluku Utara (3,9 per 100.000 penduduk).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com