Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Sebut Hak Veto Menko Berfungsi Selaraskan Kementerian

Kompas.com - 29/10/2019, 13:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, adanya hak veto yang diberikan Presiden kepada menteri koordinator bertujuan supaya kementerian koordinator bisa bekerja lebih makasimal.

Hak veto ini, kata Arsul, juga berguna untuk menyelaraskan fungsi satu kementerian dan kementerian lainnya.

"Presiden melihat bahwa dalam masa pertama pemerintahannya masih terjadi ketidakselarasan bahkan antara kementerian yang satu dengan yang lain. Secara terbuka itu berstatemen terkait dengan kebijakannya masing-masing yang tumpang tindih atau berlawanan, nah kedepan tidak boleh lagi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

Arsul mengatakan, jika ada kebijakan atau peraturan antar kementerian yang berpotensi bersinggungan, harus dibicarakan di kementerian koordinator.

Jika di tingkat kementerian koordinator ini sejumlah kementerian masih mengedepankan ego sektoral, di situ lah menteri koordinator berhak menggunakan hak vetonya

"Jadi makna hak veto kalau saya lihat itu adalah bahwa kebijakan pemerintah atas satu hal, yang disampaikan sebuah kementerian yang berpotensi untuk bersinggungan, bertabrakan, berbeda dengan kementerian yang lain, kata akhirnya ada di menteri koordinator," ujar Arsul.

Arsul mencontohkan, beberapa waktu lalu terjadi polemik soal impor pangan. Muncul perbedaan antara kementerian perdagangan dan kementerian pertanian.

Baca juga: Sekretaris F-Gerindra Sebut Hak Veto Menko Seharusnya Diatur UU

Dalam kondisi demikian, yang berhak untuk memutuskan arah kebijalan adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

"Dengan hak veto itu maknanya yang bicara menyampaikan keluar kepada masyarakat, kepada media itu adalah menkonya, bukan menteri masing-masing," kata Arsul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan para menteri di bawahnya.

Hak tersebut, imbuhnya juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Punya Hak Batalkan Kebijakan Menteri di Bawahnya

Hak tersebut dapat dilakukan terutama apabila ada jajaran menteri teknis yang bertentangan dengan visi misi presiden dan kebijakan kementerian setingkatnya.

"Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com