Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Ajukan Zainut Tauhid Jadi Wamen Bidang Keagamaan

Kompas.com - 25/10/2019, 10:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, PPP mengajukan nama Zainut Tauhid sebagai wakil menteri bidang keagamaan.

Namun, Baidowi mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan akhir kepada Presiden Joko Widodo.

"Dan PPP mengajukan Zainut Tauhid sesuai portofolio yang dimaksudkan yakni bidang keagamaan," kata Baidowi saat dihubungi wartawan, Jum'at (25/10/2019).

Baidowi mengatakan, Zainut adalah politisi senior PPP dan pernah menjadi salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Beliau senior di PPP, santri, pengurus MUI, dan mantan Ketum IPNU," ujar dia. 

Baca juga: Ini 12 Calon Wakil Menteri yang Dipanggil Jokowi ke Istana

Selain itu, Baidowi menyampaikan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait wakil menteri.

Ia memprediksi pada periode ini PPP akan mendapatkan 1 menteri dan 1 wakil menteri.

"Makanya selalu kami sampaikan PPP insya Allah dapat lebih dari slot periode lalu. Kalau periode lalu 1 menteri periode ini 1 menteri 1 wamen bisa dibilang 1,5 kuota," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut, partainya bersyukur mendapat satu kursi menteri.

PPP memahami, Presiden Joko Widodo memang ingin kabinet lebih banyak diisi kalangan profesional ketimbang partai politik.

Baca juga: LIVE STREAMING: Jokowi Siap Umumkan Wakil Menteri di Istana

Meski mengaku bersyukur, Arsul tak ragu untuk meminta jatah kursi wakil menteri kepada Jokowi.

Arsul mengatakan, partainya punya kader yang cocok dan mumpuni untuk duduk di kursi tersebut.

"Paling-paling kalau teman-teman di PPP kemudian ingin, wah kok cuma dapet satu (kursi), ya saya bilang kita mohon lagilah. Minta lagi sama Pak Jokowi kalau ada posisi wamen ya dibagi juga," ujar Arsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com