Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir Sayangkan Proyek PLTU Riau-1 Tertunda Gara-gara KPK

Kompas.com - 21/10/2019, 16:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menyayangkan proyek PLTU Riau-1 menjadi terhambat lantaran disusupi praktik suap yang melibatkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Hal itu disampaikan oleh Sofyan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa dalam kasus dugaan pembantuan atas suap terkait PLTU Riau-1 tersebut.

"Betapa besarnya oportunity loss atau kesempatan hilang karena keterlambatan proyek ini hanya dikarenakan ada aliran Rp 4,75 miliar yang diterima oleh saudari Eni dari saudara Kotjo," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Sofyan Basir Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

Sofyan sekaligus menyesalkan upaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dirinya atas dugaan pembantuan tindak pidana suap yang melibatkan Kotjo dan Eni.

Padahal, kata Sofyan, ia sama sekali tidak mengetahui soal adanya kesepakatan fee antara Kotjo dan Eni.

Selain itu, kesepakatan itu juga terjadi sebelum keduanya bertemu dengan Sofyan.

"Sehingga pertanyaannya berdasarkan nalar dan logika, bagaimana saya dapat dituduh menbantu tindak pidana suap tersebut. Padahal saya tidak tahu sama sekali adanya janji dan kesepakatan antara mereka serta pelaksanaannya yaitu berupa pemberian uang sebesar Rp 4,75 miliar," kata dia.

Ia menilai, KPK terkesan tidak mampu menghargai pemikiran besar bahwa PLTU Riau-1 ini akan mendatangkan banyak manfaat jika berhasil diselesaikan pada tahun 2021.

Baca juga: Setya Novanto Bantah Perintahkan Eni Saragih Kawal Proyek PLTU Riau-1 di PLN

"Untuk Riau, penggunaan pembangkit listrik batu bara atau PLTU akan mengurangi biaya harga listrik di daerah tersebut, lebih kurang per tahun sekitar Rp 6 triliun karena saat ini Riau menggunakan pembangkit yang mahal, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU)," kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan, jika proyek PLTU Riau-1 terwujud sesuai target tahun 2021, akan menjadikan harga pokok produksi listrik turun 2 sen dollar Amerika Serikat (AS) menjadi 5,48 sen dollar AS per kWh.

Sehingga dapat menurunkan harga pokok produksi listrik di wilayah Riau sekitar Rp 1,2 triliun per tahun.

"Kini semua rencana dan cita-cita besar negara tersebut telah layu dan harus dikubur dengan (KPK) menuduh saya telah melakukan pembantuan," kata Sofyan.

Sofyan menilai, jajaran PT PLN menjadi tak bersemangat dan takut karena dampak psikologis atas dirinya yang dijerat oleh KPK.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Sofyan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini.

Sofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com