Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Bantah Perintahkan Eni Saragih Kawal Proyek PLTU Riau-1 di PLN

Kompas.com - 12/08/2019, 18:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto membantah telah memerintahkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih agar mengawal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 di PT PLN (Persero).

Proyek itu rencananya digarap pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Novanto menjawab pertanyaan pengacara terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo.

Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: Setya Novanto Mengaku Bahas Program Listrik 35.000 Megawatt Saat Sofyan Basir ke Rumahnya

Pada awalnya Soesilo membacakan surat dakwaan kliennya, yang intinya menyatakan pada suatu pertemuan dengan Eni dan Kotjo, Novanto disebut meminta Eni agar mengawal proyek yang akan digarap oleh perusahaan Kotjo itu.

"Terhadap surat dakwaan ini, pertanyaan saya apakah ini memang kalimat dari Saudara?" tanya Soesilo kepada Novanto yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2019).

"Pertama saya juga baru tahu dari dakwaan yang disampaikan. Saya tidak pernah (memerintahkan Eni), tidak ada," kata Novanto.

Ia juga menegaskan tidak pernah menginstruksikan Eni sebagai petugas Partai Golkar untuk mencari keuntungan dari proyek itu demi kepentingan partai.

"Belum pernah ketua itu memberi instruksi petugas partai mencari uang seperti itu, ada mekanismenya," kata Setya Novanto.

Baca juga: Eni Saragih Ungkap Pesan Sofyan Basir soal PLTU Riau-1

Soesilo kemudian menyinggung salah satu poin dakwaan Sofyan Basir yang menyebutkan dalam pertemuan tersebut Kotjo menjanjikan alokasi fee ke Eni. Ia bertanya, apakah Novanto mengetahui pembagian fee itu.

"Kotjo enggak pernah cerita (soal pembagian fee). Saya tidak tahu juga proyek itu nilainya berapa karena enggak pernah menyampaikan kepada saya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga: Direktur PLN Jadi Saksi, Jaksa Soroti Seleksi Calon Investor PLTU Riau-1

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com