Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2019, 06:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan, pihaknya tetap dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meskipun Undang-Undang KPK hasil revisi mulai berlaku.

OTT tetap dapat dilakukan setelah KPK berkomunikasi dengan jajaran internal dan membuat peraturan komisi (teknis) demi menyesuaikan diri dengan UU KPK hasil revisi.

"Misalkan besok ada kasus yang memenuhi penyelidikan matang dan bisa dilakukan OTT, ya bisa saja dilakukan OTT, begitu ya," ujar Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.

Baca juga: KPK Paparkan Kronologi OTT Wali Kota Medan

Pada Pasal 21 UU KPK lama memuat ketentuan bahwa pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial.

Dalam hal ini, lanjut Agus, pimpinan KPK masih berstatus aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, ia dapat menyentuh kerja-kerja pro yustisia.

Namun, dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial sehingga dinilai tidak lagi boleh mengerjakan tugas pro yustisia.

Dengan penyesuaian yang telah dilakukan, surat perintah penyidikan sebagai dasar OTT tetap dapat dibahas di tataran pimpinan. Setelah itu, yang menandatangani bukanlah mereka, melainkan deputi penindakan.

Baca juga: 5 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK dalam 2 Bulan Terakhir

"(Sprindik) itu tetap diekspos di depan pimpinan KPK, baru kemudian deputi penindakan di KPK yang mengeluarkan Sprindiknya. Begitu kira-kira contohnya," ujar Agus.

Di sisi lain, Agus beserta jajaran KPK masih berharap Presiden Joko Widodo bersedia menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

"Kami masih berharap, memohon mudah-mudahan Bapak Presiden setelah dilantik memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," kata dia. 

 

Kompas TV Malam ini (16/10) KPK membawa satu orang yang diduga staf Wali Kota Medan yang sempat nekat kabur dari kejaran petugas.<br /> Sekitar pukul 20.00 salah satu orang yang diduga terkait OTT Wali Kota Medan, Zulmi Eldin tiba di Gedung KPK Jakarta. Terkait penangkapan Wali Kota Medan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan keprihatinannya. Edy Rahmayadi menyerahkan proses hukum terhadap Wali Kota Medan kepada KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com