Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Perempuan Antikorupsi Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 15/10/2019, 12:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi perempuan antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI.

Anita Wahid dari Perempuan Indonesia Antikorupsi menyatakan, Perppu KPK merupakan bukti komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi yang dijanjikan selama lima tahun lalu.

"Kami menyatakan dan meminta kepada Bapak Presiden untuk menunjukkan hal tersebut di dalam sikap yang nyata, yaitu dalam bentuk mengeluarkan Perppu untuk menegasikan revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR," kata Anita di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Bukan Perppu, Ini Usul PPP ke Jokowi demi Selesaikan Polemik UU KPK

Anita bersama organisasi perempuan antikorupsi lantang mendorong penerbitan Perppu KPK karena menilai kelompok perempuan dan anak adalah kelompok yang paling dirugikan atas praktik korupsi.

"Ketidakmampuan masyarakat miskin mengakses pendidikan, mengakses kesehatan, dan segala macam itu adalah efek yang paling nyata dari dari korupsi," ujar Anita.

Ririn Sefsani dari Kemitraan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik menambahkan, Jokowi tidak boleh ragu untuk mengeluarkan Perppu KPK dan harus kembali mengingat apa yang ia janjikan.

"Di pundakmu adalah amanat rakyat lebih dari 80 juta yang memilihmu, engkau akan disumpah sebagai presiden dan salah satu tugas di depan mata permintaan rakyat yang memilihmu adalah kawal dan konsisten lah pada janji yakni pemberantasan korupsi," kata Ririn.

Ririn melanjutkan, komitmen pemberantasan korupsi harus dipegang teguh karena jilid kedua pemerintahan Jokowi bersama Ma'ruf Amin akan fokus kepada pembangunan sumber daya manusia serta reformasi birokrasi.

Baca juga: Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...

"Memajukan manusia Indonesia kuncinya ini adalah mewujudkan rakyat Indonesia yang berintegritas, tentu di dalamnya tidak akan ada korupsi," ujar Ririn.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Namun, Perppu KPK belum juga diterbitkan.

Apabila perppu tak kunjung dikeluarkan, maka UU KPK hasil revisi akan dinyatakan berlaku selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 mendatang atau selang satu bulan setelah disahkan di DPR. 

 

Kompas TV Pasca penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Densus 88 Anti Teror menangkap 22 terduga teroris di sejumlah wilayah di Indonesia sejak 10 sampai 14 Oktober. Terduga teroris itu diyakini akan melakukan teror dengan sasaran pemerintah dan kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan ke-20 dua orang itu ditangkap di sejumlah wilayah yakni Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Utara, Jambi dan Jakarta. Dedi menyatakan Densus 88 hingga saat ini masih bekerja untuk menangkap sejumlah orang lainnya. Pada panangkapan kali ini densus juga menangkap 2 orang tersangka berinisial F-A dan W-B yang diduga terlibat dalam rencana penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Banten pada beberapa waktu lalu. Selan menangkap terduga teroris Densus 88 juga menyita barang bukti berupa sejumlah bahan peledak, buku jihad serta 1 pucuk airsoft gun. #PenusukanWiranto #Densus88 #TerdugaTeroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com