Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Tegaskan Jaksa KPK Tak Keliru soal Identitas Romy di Dakwaan

Kompas.com - 09/10/2019, 17:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak keliru dalam mencantumkan identitas mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dalam surat dakwaan.

Hal itu menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Romahurmuziy.

Romy saat itu menyoroti pencantuman identitasnya sebagai mantan Ketua Umum PPP. Ia juga mengaku bukan penyelenggara negara mengingat posisinya sebagai pimpinan partai.

Kemudian, Romy menganggap penyebutan dirinya selaku mantan Ketua Umum PPP dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum.

"Menurut pendapat majelis hakim, keberatan atau eksepsi terdakwa tersebut selain tidak menyebabkan terjadinya kekeliruan mengenai orangnya atau error in persona oleh karena pada awal persidangan ini majelis hakim mengonfirmasi tentang identitas terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membaca pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Hakim Tipikor Tegaskan KPK Berwenang Tangani Perkara Romahurmuziy

Menurut majelis hakim, Romy sudah membenarkan, tak membantah dan tak meminta perbaikan tentang identitas dirinya selaku anggota DPR periode 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP.

"Sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa yang dihadapkan oleh pemuntut umum di persidangan perkara a quo adalah benar terdakwa Muhammad Romahurmuziy yang lagi pula berdasarkan pengamatan majelis hakim terdakwa sehat jasmani dan rohaninya," kata hakim Fahzal.

Sehingga, majelis hakim berpendapat Romy adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum.

Selain itu, majelis hakim menyatakan, jaksa telah mencantumkan identitas Romy selaku anggota DPR periode 2014-2019.

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Romahurmuziy

Sedangkan pencantuman identitas selaku mantan Ketua Umum PPP dalam surat dakwaan tidak mengandung kekeliruan.

"Oleh karena secara tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana, selain terdakwa menjabat sebagai anggota DPR RI dan juga faktanya memang benar dan tidak terbantahkan bahwa terdakwa adalah selaku Ketua Umum PPP," kata dia.

"Dan dengan mencantumkan identitas terdakwa selaku mantan Ketua Umum PPP menurut hemat majelis adalah hal yang wajar dan sesuai fakta sebenarnya," tuturnya.

Majelis hakim juga berpendapat, jaksa menghadapkan Romy dalam kondisi sudah tak menjabat sebagai pimpinan partai.

"Oleh karena itu penuntut umum mencantumkan identitas terdakwa selaku mantan Ketua Umum PPP sudah tepat dan untuk menghindari terjadinya error in persona," tegas hakim Fahzal.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Romahurmuziy, Jaksa KPK: Astaghfirullahaladzim!

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com