Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Tegaskan Jaksa KPK Tak Keliru soal Identitas Romy di Dakwaan

Kompas.com - 09/10/2019, 17:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak keliru dalam mencantumkan identitas mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dalam surat dakwaan.

Hal itu menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Romahurmuziy.

Romy saat itu menyoroti pencantuman identitasnya sebagai mantan Ketua Umum PPP. Ia juga mengaku bukan penyelenggara negara mengingat posisinya sebagai pimpinan partai.

Kemudian, Romy menganggap penyebutan dirinya selaku mantan Ketua Umum PPP dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum.

"Menurut pendapat majelis hakim, keberatan atau eksepsi terdakwa tersebut selain tidak menyebabkan terjadinya kekeliruan mengenai orangnya atau error in persona oleh karena pada awal persidangan ini majelis hakim mengonfirmasi tentang identitas terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membaca pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Hakim Tipikor Tegaskan KPK Berwenang Tangani Perkara Romahurmuziy

Menurut majelis hakim, Romy sudah membenarkan, tak membantah dan tak meminta perbaikan tentang identitas dirinya selaku anggota DPR periode 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP.

"Sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa yang dihadapkan oleh pemuntut umum di persidangan perkara a quo adalah benar terdakwa Muhammad Romahurmuziy yang lagi pula berdasarkan pengamatan majelis hakim terdakwa sehat jasmani dan rohaninya," kata hakim Fahzal.

Sehingga, majelis hakim berpendapat Romy adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum.

Selain itu, majelis hakim menyatakan, jaksa telah mencantumkan identitas Romy selaku anggota DPR periode 2014-2019.

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Romahurmuziy

Sedangkan pencantuman identitas selaku mantan Ketua Umum PPP dalam surat dakwaan tidak mengandung kekeliruan.

"Oleh karena secara tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana, selain terdakwa menjabat sebagai anggota DPR RI dan juga faktanya memang benar dan tidak terbantahkan bahwa terdakwa adalah selaku Ketua Umum PPP," kata dia.

"Dan dengan mencantumkan identitas terdakwa selaku mantan Ketua Umum PPP menurut hemat majelis adalah hal yang wajar dan sesuai fakta sebenarnya," tuturnya.

Majelis hakim juga berpendapat, jaksa menghadapkan Romy dalam kondisi sudah tak menjabat sebagai pimpinan partai.

"Oleh karena itu penuntut umum mencantumkan identitas terdakwa selaku mantan Ketua Umum PPP sudah tepat dan untuk menghindari terjadinya error in persona," tegas hakim Fahzal.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Romahurmuziy, Jaksa KPK: Astaghfirullahaladzim!

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com