Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Tegaskan Jaksa KPK Tak Keliru soal Identitas Romy di Dakwaan

Kompas.com - 09/10/2019, 17:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak keliru dalam mencantumkan identitas mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dalam surat dakwaan.

Hal itu menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Romahurmuziy.

Romy saat itu menyoroti pencantuman identitasnya sebagai mantan Ketua Umum PPP. Ia juga mengaku bukan penyelenggara negara mengingat posisinya sebagai pimpinan partai.

Kemudian, Romy menganggap penyebutan dirinya selaku mantan Ketua Umum PPP dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum.

"Menurut pendapat majelis hakim, keberatan atau eksepsi terdakwa tersebut selain tidak menyebabkan terjadinya kekeliruan mengenai orangnya atau error in persona oleh karena pada awal persidangan ini majelis hakim mengonfirmasi tentang identitas terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membaca pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Hakim Tipikor Tegaskan KPK Berwenang Tangani Perkara Romahurmuziy

Menurut majelis hakim, Romy sudah membenarkan, tak membantah dan tak meminta perbaikan tentang identitas dirinya selaku anggota DPR periode 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP.

"Sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa yang dihadapkan oleh pemuntut umum di persidangan perkara a quo adalah benar terdakwa Muhammad Romahurmuziy yang lagi pula berdasarkan pengamatan majelis hakim terdakwa sehat jasmani dan rohaninya," kata hakim Fahzal.

Sehingga, majelis hakim berpendapat Romy adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum.

Selain itu, majelis hakim menyatakan, jaksa telah mencantumkan identitas Romy selaku anggota DPR periode 2014-2019.

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Romahurmuziy

Sedangkan pencantuman identitas selaku mantan Ketua Umum PPP dalam surat dakwaan tidak mengandung kekeliruan.

"Oleh karena secara tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana, selain terdakwa menjabat sebagai anggota DPR RI dan juga faktanya memang benar dan tidak terbantahkan bahwa terdakwa adalah selaku Ketua Umum PPP," kata dia.

"Dan dengan mencantumkan identitas terdakwa selaku mantan Ketua Umum PPP menurut hemat majelis adalah hal yang wajar dan sesuai fakta sebenarnya," tuturnya.

Majelis hakim juga berpendapat, jaksa menghadapkan Romy dalam kondisi sudah tak menjabat sebagai pimpinan partai.

"Oleh karena itu penuntut umum mencantumkan identitas terdakwa selaku mantan Ketua Umum PPP sudah tepat dan untuk menghindari terjadinya error in persona," tegas hakim Fahzal.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Romahurmuziy, Jaksa KPK: Astaghfirullahaladzim!

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com