JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, ada beberapa perusahaan yang tidak jera karena mengulangi perbuatannya membakar lahan pada 2015 sehingga terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini.
Terdapat perusahaan sama yang melakukan tindakan yang sama antara kejadian karhutla pada 2019 ini dengan tahun 2015 lalu.
"Ada yang sama (perusahaan pelaku karhutla)," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).
Dia mencontohkan perusahaan yang berada di Jambi, yakni PT RKK yang pada 2015 membakar lahan seluas 591 hektar.
Mereka telah digugat secara perdata di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan inkrah serta denda Rp 162 miliar atas tindakan tersebut.
"Namun sekarang terbakar lagi, kami melakukan penyegelan di sana dan yang terbakar sekarang itu sekitar 1.200 hektar," kata dia.
Baca juga: Tak Kapok, Korporasi Ini Kembali Terlibat Karhutla di 2019
PT RKK merupakan salah satu perusahaan yang saat ini sedang dalam tahap eksekusi.
Selain itu, ada pula PT KU yang melakukan hal sama. Saat ini perusahaan tersebut sedang menjalankan proses persidangan atas gugatan KLHK.
Oleh karena itu, KLHK mengambil langkah penindakan dengan menyegel perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kami melakukan langkah-langkah hukum pada perusahaan tersebut, yang sudah kami berikan sanksi dan penindakan hukum, akan kami lakukan lebih tegas lagi," kata dia.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, izin perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut sebab mereka telah mengulangi kesalahan yang sama.
Baca juga: KLHK Sebut Lahan Konsesi Tak Banyak Terbakar di Sumatera dan Kalimantan
Namun, karena pemberi izin adalah pemerintah daerah (pemda) tempat lokasi lahan berada, maka KLHK perlu membicarakan hal tersebut dengan pemda setempat agar memberi sanksi lebih keras.
"Pemberi izin itu ada di pemda, kabupaten/kota. Kami akan sampaikan hasil-hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbakar kembali ini," kata dia.
"Tapi kalau mereka (pemda) tidak melakukan, kami akan melakukan second line law enforcement, yaitu kewenangan menteri untuk melakukan penegakan hukum lapis kedua apabila pemberi izin tidak melakukan penegakan hukum administratif," tutur dia.
Terkait berapa jumlah perusahaan yang melakukan tindakan pembakaran hutan kembali itu, KLHK masih menganalisis untuk mendapatkan jumlah pastinya.