Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kapok, Korporasi Ini Kembali Terlibat Karhutla di 2019

Kompas.com - 01/10/2019, 22:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 ini rupanya juga pernah berurusan hal yang sama pada 2015 lalu.

"Ada yang sama (perusahaan pelaku karhutla)," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).

Contohnya di Jambi, yakni PT Ricky Kurniawan Kertapersada. Pada tahun 2015, korporasi itu pernah terlibat karhutla seluas 591 hektare.

Baca juga: KLHK: Korporasi Asing dan Dalam Negeri Terlibat Karhutla Tetap Disegel

Perusahaan itu telah digugat secara perdata di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan inkracht serta denda Rp 162 miliar atas tindakan tersebut.

"Namun sekarang terbakar lagi. Kami melakukan penyegelan di sana dan yang terbakar sekarang itu sekitar 1.200 hektare," kata dia.

Perusahaan tersebut adalah salah satu perusahaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas gugatan KLHK dan saat ini sedang dalam tahap eksekusi.

Selain itu, ada pula PT Kaswari Unggul yang melakukan hal sama. Saat ini, perusahaan tersebut sedang menjalankan proses persidangan atas gugatan KLHK.

Baca juga: KLHK Akui Penegakan Hukum Pelaku Karhutla Baru Beri Efek Kejut, Belum Efek Jera

Oleh karena itu, KLHK mengambil langkah penindakan dengan menyegel lahan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami melakukan langkah-langkah hukum pada perusahaan tersebut, yang sudah kami berikan sanksi dan penindakan hukum, akan kami lakukan lebih tegas lagi," kata dia.

Tidak menutup kemungkinan izin perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut. Sebab, mereka telah mengulangi kesalahan yang sama.

Baca juga: Belasan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Mekanismenya Menurut Pengamat

Namun karena pemberi izin adalah pemerintah daerah tempat lokasi lahan kebakaran berada, maka pihaknya perlu membicarakan hal tersebut dengan pemda setempat agar memberi sanksi lebih keras.

"Pemberi izin itu ada di Pemda, kabupaten/kota. Kami juga akan sampaikan hasil-hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbakar kembali ini," kata dia.

"Tapi kalau mereka (pemda) tidak melakukan, kami akan melakukan second line law enforcement, yaitu kewenangan menteri untuk melakukan penegakan hukum lapis kedua apabila pemberi izin tidak melakukan penegakan hukum administartif," lanjut dia.

Mengenai berapa jumlah perusahaan yang beberapa kali melakukan pembakaran hutan itu, KLHK masih menganalisis untuk mendapatkan jumlah pastinya. 

 

Kompas TV Tim Satgas karhutla terus melakukan pemadaman di lokasi lahan gambut yang masih terbakar di Riau. Kebakaran saat ini sudah jauh berkurang karena dibantu hujan di sejumlah daerah serta upaya tim yang masih berkerja dilapangan. Upaya pemadaman terus dilakukan tim Satgas Gabungan BPBD Manggala Agni TNI dan Polri di kota kecamatan Bukit Timah kota Dumai dan kabupaten Indragiri Hulu.<br /> <br /> Kepala BPBD Riau Edward Sanger menyebut, 12 kabupaten dan kota di Riau telah diguyur hujan meski tidak merata kondisi tersebut cukup membantu pemadaman dan menyebabkan kabut asap jauh berkurang dibanding sebelumnya. #Kebakaranhutan #Riau #Kabutasap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com