Salin Artikel

Tak Kapok, Korporasi Ini Kembali Terlibat Karhutla di 2019

"Ada yang sama (perusahaan pelaku karhutla)," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).

Contohnya di Jambi, yakni PT Ricky Kurniawan Kertapersada. Pada tahun 2015, korporasi itu pernah terlibat karhutla seluas 591 hektare.

Perusahaan itu telah digugat secara perdata di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan inkracht serta denda Rp 162 miliar atas tindakan tersebut.

"Namun sekarang terbakar lagi. Kami melakukan penyegelan di sana dan yang terbakar sekarang itu sekitar 1.200 hektare," kata dia.

Perusahaan tersebut adalah salah satu perusahaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas gugatan KLHK dan saat ini sedang dalam tahap eksekusi.

Selain itu, ada pula PT Kaswari Unggul yang melakukan hal sama. Saat ini, perusahaan tersebut sedang menjalankan proses persidangan atas gugatan KLHK.

Oleh karena itu, KLHK mengambil langkah penindakan dengan menyegel lahan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami melakukan langkah-langkah hukum pada perusahaan tersebut, yang sudah kami berikan sanksi dan penindakan hukum, akan kami lakukan lebih tegas lagi," kata dia.

Tidak menutup kemungkinan izin perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut. Sebab, mereka telah mengulangi kesalahan yang sama.

Namun karena pemberi izin adalah pemerintah daerah tempat lokasi lahan kebakaran berada, maka pihaknya perlu membicarakan hal tersebut dengan pemda setempat agar memberi sanksi lebih keras.

"Pemberi izin itu ada di Pemda, kabupaten/kota. Kami juga akan sampaikan hasil-hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbakar kembali ini," kata dia.

"Tapi kalau mereka (pemda) tidak melakukan, kami akan melakukan second line law enforcement, yaitu kewenangan menteri untuk melakukan penegakan hukum lapis kedua apabila pemberi izin tidak melakukan penegakan hukum administartif," lanjut dia.

Mengenai berapa jumlah perusahaan yang beberapa kali melakukan pembakaran hutan itu, KLHK masih menganalisis untuk mendapatkan jumlah pastinya. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/22243481/tak-kapok-korporasi-ini-kembali-terlibat-karhutla-di-2019

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke