Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Pelaku Karhutla, KLHK Baru Kembalikan Rp 78 Miliar ke Negara

Kompas.com - 01/10/2019, 17:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru mengembalikan dana sebesar Rp 78 miliar ke negara dari kemenangan gugatan perdata atas perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Baru Rp 78 miliar yang bisa didapatkan dan dikirim ke rekening PNPB, rekening negara berkaitan dengan penerimaan bukan pajak," ujar Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: KLHK: 20 Perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong Disegel karena Karhutla

Dia mengatakan, KLHK sebenarnya melakukan 17 gugatan perdata terkait karhutla kepada beberapa perusahaan.

Dari jumlah tersebut, baru ada putusan berkekuatan hukum untuk 9 perusahaan dengan nilai pengembalian uang negara Rp 3,15 triliun.

Namun, baru Rp 78 miliar yang berhasil direbut. Sisanya masih menunggu eksekusi.

Baca juga: KLHK Sebut Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan Tak Bakar Vegetasi Pohon

Selain gugatan perdata, KLHK juga mengajukan perkara pidana dan gugatan administrasi sehingga total ada 25 gugatan terkait Karhutla.

Jumlah tersebut juga menjadi gugatan terbanyak yang dilakukan KLHK terhadap karhutla ini.

"Kenapa kami lakukan itu (gugatan) karena karhutla satu tindak pidana, kejahatan yang berdampak secara luas. Maka jadi prioritas kami," kata dia.

Untuk perkara pidana, sudah ada 4 kasus yang statusnya P21 (hasil penyidikan sudah lengkap).

Kompas TV Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel sebanyak 9.000 hektar lahan terkait karhutla yang terjadi di berapa wilayah di tanah air. Pemerintah juga terus bekerja untuk melakukan penegakan hukum. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyatakan pemerintah melalui Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 9.000 lahan perusahan terkait karhutla. Hal ini merupakan sebuah upaya penegakan hukum bagi tersangka pembakaran hutan dan lahan yang akan diancam dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. 9.000 hektar lahan yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebar di 6 provinsi di tanah air. Antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. #KLHK #KebakaranHutan #KebakaranLahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com