JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru mengembalikan dana sebesar Rp 78 miliar ke negara dari kemenangan gugatan perdata atas perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Baru Rp 78 miliar yang bisa didapatkan dan dikirim ke rekening PNPB, rekening negara berkaitan dengan penerimaan bukan pajak," ujar Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor KLHK, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: KLHK: 20 Perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong Disegel karena Karhutla
Dia mengatakan, KLHK sebenarnya melakukan 17 gugatan perdata terkait karhutla kepada beberapa perusahaan.
Dari jumlah tersebut, baru ada putusan berkekuatan hukum untuk 9 perusahaan dengan nilai pengembalian uang negara Rp 3,15 triliun.
Namun, baru Rp 78 miliar yang berhasil direbut. Sisanya masih menunggu eksekusi.
Baca juga: KLHK Sebut Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan Tak Bakar Vegetasi Pohon
Selain gugatan perdata, KLHK juga mengajukan perkara pidana dan gugatan administrasi sehingga total ada 25 gugatan terkait Karhutla.
Jumlah tersebut juga menjadi gugatan terbanyak yang dilakukan KLHK terhadap karhutla ini.
"Kenapa kami lakukan itu (gugatan) karena karhutla satu tindak pidana, kejahatan yang berdampak secara luas. Maka jadi prioritas kami," kata dia.
Untuk perkara pidana, sudah ada 4 kasus yang statusnya P21 (hasil penyidikan sudah lengkap).