JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Senin (30/9/2019) ini.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, dua saksi yang dipanggil hari ini berasal dari lingkungan Kemenpora.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi)," kata Yuyuk dalam keterangannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Imam Nahrawi Diperiksa soal Tugas-tugas Menpora
Dua saksi tersebut adalah protokoler Kemenpora J Bambang dan staf Biro Keuangan Kemenpora Maman F.
KPK telah memanggil sejunlah saksi dari lingkungan Kemenpora untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Imam tersebut.
Beberapa nama yang telah diperiksa adalah Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto dan mantan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi
Alex mengatakan, Imam diduga telah menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama 2014-2018.
Dalam rentang 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.