JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK, Selasa (24/9/2019), dijadwalkan memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa salah satu saksi yang akan diperiksa Selasa ini adalah Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.
"Yang bersangkutan (Gatot) ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Keluarga Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Selain Gatot, dua orang yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK adalah staf protokoler Kemenpora Arief Susanti dan seorang mantan pegawai Kemenpora bernama Chandra Bakti.
Gatot sendiri telah memenuhi panggilan tersebut, Selasa pagi.
Kepada wartawan, ia mengaku, tidak mempersiapkan secara khusus apa yang akan disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaannya hari ini.
"Enggak bawa (berkas). (Akan) lebih banyak ditanya ya, tapi enggak tahu materinya nanti seperti apa," ujar Gatot setibanya di Gedung KPK.
Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Segera Dipanggil KPK
Ia sekaligus mengatakan bahwa pemeriksaan Selasa ini merupakan pemeriksaan keduanya. Pemeriksaan pertama dilakukan tanggal 26 Juli 2019.
"Diperiksa di sini juga," ujar Gatot.
Diberitakan, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Baca juga: Kasus Imam Nahrawi, KPK Telah Periksa Lima Pejabat KONI
Selain itu, pada rentang waktu 2016-2018, politikus PKB itu juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.