Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Hibah, KPK Panggil Sekretaris Menpora Sebagai Saksi

Kompas.com - 24/09/2019, 12:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK, Selasa (24/9/2019), dijadwalkan memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa salah satu saksi yang akan diperiksa Selasa ini adalah Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.

"Yang bersangkutan (Gatot) ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Keluarga Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Selain Gatot, dua orang yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK adalah staf protokoler Kemenpora Arief Susanti dan seorang mantan pegawai Kemenpora bernama Chandra Bakti.

Gatot sendiri telah memenuhi panggilan tersebut, Selasa pagi.

Kepada wartawan, ia mengaku, tidak mempersiapkan secara khusus apa yang akan disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaannya hari ini.

"Enggak bawa (berkas). (Akan) lebih banyak ditanya ya, tapi enggak tahu materinya nanti seperti apa," ujar Gatot setibanya di Gedung KPK.

Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Segera Dipanggil KPK

Ia sekaligus mengatakan bahwa pemeriksaan Selasa ini merupakan pemeriksaan keduanya. Pemeriksaan pertama dilakukan tanggal 26 Juli 2019.

"Diperiksa di sini juga," ujar Gatot.

Diberitakan, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Baca juga: Kasus Imam Nahrawi, KPK Telah Periksa Lima Pejabat KONI

Selain itu, pada rentang waktu 2016-2018, politikus PKB itu juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. 

 

Kompas TV Gibran Rakabuming Raka mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Kota Solo untuk mengurus pembuatan kartu tanda anggota PDI Perjuangan Kota Solo.<br /> <br /> Gibran datang membawa berkas-berkas untuk diserahkan ke pengurus partai sebagai syarat menjadi anggota partai. Setelah menyerahkan seluruh persyaratan, Gibran pun resmi menjadi kader PDI-P.<br /> <strong>#GibranRakabuming #JokoWidodo #PDIP</strong>
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com