JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengakui pernah mendapatkan uang dari mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Meski demikian Bowo tak menyebutkan spesifik berapa jumlah uang yang diterima.
Hal itu diungkapkan Bowo saat menanggapi kesaksian Sofyan yang mengaku tidak pernah memberikan uang ke Bowo saat bertemu di Angus House, Plaza Senayan, Jakarta.
Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Bowo Sidik Cairkan Rp 8 Miliar dalam Pecahan Rp 20.000
"Terkait Pak Sofyan Basir, mungkin Pak Basir lupa, mungkin kita pernah ketemu di Angus House, saya lupa waktunya kurang lebih itu pertengahan bulan. Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Meski lupa dengan waktu pertemuannya, Bowo teringat saat penyidik KPK mencocokkan kedatangan mobilnya dan mobil Sofyan Basir di Plaza Senayan dalam satu waktu yang sama.
"Ditemukan ada bukti yang sama mobilnya saya dan mobilnya Pak Basir yang datang di Plaza Senayan. Tapi persisnya tanggal berapa saya lupa," kata Bowo.
Majelis hakim pun mempersilakan Sofyan menanggapi pernyataan Bowo. Senada dengan kesaksian sebelumnya, Sofyan kembali membantah bahwa ia pernah memberikan uang kepada Bowo di Angus House tersebut.
"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-tahun saya tidak bertemu yang bersangkutan, jadi sejak saya tahun 2016 itu awal-awal bertemu di DPR habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak punya kaitan hubungan sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Lewat Sekretaris Bowo Sidik, Jaksa Tanya Pengurusan Proposal Pembangunan Pasar di Minahasa Selatan
Majelis hakim pun mempersilakan Bowo dan Sofyan bertahan pada keterangannya masing-masing.
"Terdakwa (Bowo) mengatakan pernah ketemu saudara (Sofyan) dan saudara membantu untuk Dapil. Saudara mengatakan tidak pernah membantu untuk Dapil, ya dicatat di-BAP nanti. Saudara menyatakan tidak permah membantu, terdakwa mengaku pernah dibantu untuk Dapil ya," kata hakim ketua Yanto.
Dalam dakwaan jaksa, Bowo disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Rinciannya, pada sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang sejumlah 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.
Pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.
Baca juga: Jaksa Cecar Sofyan Basir soal Interaksinya dengan Bowo Sidik Pangarso
Pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.
Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 menerima uang sejumlah Rp 300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta.
Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.