Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

DPR Terbuka Soal Penghilangan Kata "Penghinaan Agama" dalam RUU KUHP

Kompas.com - 23/07/2019, 12:39 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


KOMPAS.com
- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, kata "penghinaan" dalam unsur pemidanaan di dunia internasional memang tidak populer lagi. 

Untuk itu, kata dia, bisa saja kata tersebut dalam pasal-pasang penghinaan agama, yakni pasal 250 dan 313 pada Rancangan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditinjau ulang. Pasalnya, pembahasan RUU ini masih berjalan terus dan belum tutup buku.

"Makanya masukan dari kelompok masyarakat, khususnya cendekiawan dan organisasi keagamaan masih sangat diperlukan," ujar Bamsoet saat menerima Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (22/07/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca jugaKomisi I Desak Pemerintah Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Ketua DPR berkata seperti itu untuk menanggapi masukan dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan. Mereka meminta DPR mengganti kata "penghinaan" dengan "hasutan untuk menyebarkan, menyiarkan kebencian, dengan maksud melakukan kekerasan, atau diskriminasi".

Mereka juga meminra DPR mengganti judul Bab VII RUU KUHP yaitu "Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama". Ini diperlukan agar tidak terjadi multi tafsir yang menyebabkan agama menjadi subjek hukum.

Soal ini, Bambang menjelaskan semangat keberadaan bab VII dan pasal-pasal di dalamnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi negara Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.

"Namun, jika redaksionalnya dirasa kurang tepat, DPR RI dengan senang hati menerima berbagai masukan dari masyarakat," tandas Bamsoet.

Baca jugaTargetkan Rampung Periode Ini, Ketua DPR Sebut 6 Poin Penting RUU Sumber Daya Air

Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu memastikan, berbagai masukan tertulis lainnya dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan akan diteruskan ke Komisi III DPR RI.

Dengan begiu, KUHP yang dihasilkan nanti bisa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan bisa menjawab berbagai persoalan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Karena itu DPR RI selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi, sehingga saat RUU KUHP ini disahkan masyarakat bisa menyambutnya dengan suka cita, bukan dengan duka cita," pungkas Bamsoet. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com