Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Menkumham soal Pasal Tunjukkan Alat Kontrasepsi ke Anak di RKUHP

Kompas.com - 20/09/2019, 19:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, ketentuan pidana soal alat kontrasepsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah diupayakan agar lebih baik dibandingkan ketentuan di KUHP yang kini berlaku.

Adapun ketentuan yang dimaksud mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja memperlihatkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya kepada anak-anak.

Hal tersebut diatur di bagian ketiga RKUHP dengan tajuk mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat penggugur kandungan.

"Ini ada di KUHP, ada di Undang-Undang Kesehatan. Karena ini adalah hukum pidana kodifikasi, meng-codify ketentuan yang ada sebagai konstitusi hukum pidana, kita atur. Dan ancaman hukum pidananya itu lebih rendah dari KUHP yang ada," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Penjelasan Menkumham soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Menurut Yasonna, ketentuan pidana dalam KUHP yang saat ini berlaku tercantum dalam Pasal 534.

Pasal itu menyatakan, "Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah".

Sementara dalam RKUHP, aturan itu tercantum dalam Pasal 414.

Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 79, denda kategori I nilainya sebesar Rp 1 juta. Tidak ada ketentuan pidana kurungan dalam Pasal 414 tersebut.

"Ketentuan ini memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas. Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program keluarga berencana, pendidikan, pencegahan penyakit menular, dan untuk ilmu pengetahuan," kata Yasonna.

Ia juga menjelaskan, yang tak akan ada hukuman pidana bagi pihak yang berkompeten dan ditunjuk oleh pihak yang berwenang untuk menjelaskan alat kontrasepsi tersebut.

"Dan ketentuan ini diatur juga dalam Undang-Undang Kesehatan. Maka kita buat dia di dalam generic form-nya di sini. Karena ini adalah bersifat kodifikasi yang terbuka," kata dia.

Pengecualian pidana itu tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) dan Ayat (2) RKUHP.

Baca juga: Pakar Digital: Aksi Mahasiswa Pengaruhi Viralnya Penolakan RKUHP di Medsos

Meski Presiden Joko Widodo sudah meminta pengesahan RKUHP ditunda, Yasonna mengaku akan terus menjelaskan pasal-pasal yang menjadi perhatian publik untuk meluruskan mispersepsi.

"Jadi kami mengklarifikasi jangan seolah-olah ini KUHP baru membuat pasal pidana yang baru yang mengkriminalisasi semua orang. Ini yang kita mau jelaskan. Kadang dilihat pasalnya tanpa dilihat penjelasannya. Ini menjadi keliru dia," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com